Sempat menyaksikan anak kandungnya tergeletak tak berdaya di kamar mandi usai dianiaya ayah tiri, NIZ (32), ibu dari MIT (11), korban pembunuhan di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi mengalami trauma berat.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah mengirimkan psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma bagi NIZ. Peristiwa tragis ini mengguncang kondisi psikis sang ibu.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini mengatakan, hingga kini kondisi ibu korban masih mengalami shock berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim P2TP2A datang membawa psikolog untuk memberikan asesmen kepada ibu korban," terang Henik, Selasa (1/7/2025).
Henik menjelaskan, pendampingan psikologis akan dilakukan secara berkelanjutan hingga kondisi mental ibu korban benar-benar pulih. Pendampingan awal dilakukan pada Senin (30/6) kemarin dan akan dilanjutkan Jumat (4/7).
"Selanjutnya akan dilakukan secara berkala sembari terus memantau perkembangan psikologis ibu korban," terangnya.
Berdasarkan hasil asesmen awal, diketahui bahwa SP (33), tersangka sekaligus ayah tiri korban, diketahui kerap bertengkar dengan NIZ sekitar 10 hari terakhir sebelum kejadian. Selama ini, NIZ dan tersangka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.
Sementara itu, MIT dan adiknya tinggal di rumah saudara yang berada di Desa Gombolirang. Kebutuhan makan kedua anak ini sehari-hari ditanggung oleh saudara NIZ.
"Tapi ibunya setiap hari kalau berangkat kerja menjemput korban untuk diantar berangkat sekolah," terangnya.
Namun sejak pertengkaran terjadi, NIZ dan tersangka memilih pisah rumah. NIZ lalu tinggal bersama kedua anaknya.
"Pengakuan ibu korban, suaminya itu sering melakukan KDRT dan posesif," ujar Henik.
Seperti diberitakan sebelumnya, MIT tewas dicekik ayah tirinya di kamar mandi rumah pada Sabtu (28/6/2025). SP berhasil ditangkap dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yoga Arya Wiguna mengatakan, karena status tersangka merupakan ayah tiri korban, ancaman hukuman yang dihadapi adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.
"Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana," ujar Komang Yoga.
(erm/hil)