Begini Modus Penyelundup TKI di Pasuruan Berangkatkan Korban ke Malaysia

Begini Modus Penyelundup TKI di Pasuruan Berangkatkan Korban ke Malaysia

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 30 Jun 2025 15:30 WIB
Polres Pasuruan Kota tetapkan 2 tersangka TPPO TKI Ilegal ke Malaysia
Polres Pasuruan Kota tetapkan 2 tersangka TPPO TKI Ilegal ke Malaysia. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polres Pasuruan Kota mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Hasil pengembangan diketahui korban bertambah dari 3 orang menjadi 4 orang.

Tiga korban diketahui saat operasi penggagalan pengiriman TKI pada Kamis (26/6/2025) dini hari di Jalan Raya Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Mereka yakni Sumiana (50), Masrup (53) serta Saidah (45), semua warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling.

"Korban keempat Hamideh (30), warga Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choirul menjelaskan, korban keempat diketahui dari hasil interogasi terhadap tersangka. Selain 3 korban asal Nguling di atas, mereka akan memberangkatkan Hamideh asal Bangkalan.

"Hamideh juga akan diberangkatkan lewat bandara Juanda Surabaya untuk menuju ke Batam pada malam saat petugas menggagalkan pengiriman calon TKI, Kamis dini hari," terang Choirul.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka M Sahim (50), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, yang merupakan perekrut calon TKI dan Mistali Wahid (58) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Jember, yang merupakan agen.

Tersangka Menggunakan Visa Wisata

Choirul menyebut modus kedua tersangka memberangkatkan para korban dengan menggunakan visa wisata. Sedangkan untuk masing-masing korban ditarik Rp 11 juta.

"Tersangka mengajak korban untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi Jember. Para korban telah didoktrin tersangka bahwa tujuan membuat paspor dengan tujuan atau kepentingan jalan-jalan atau wisata saat wawancara pihak Imigrasi Jember," jelas Choirul.

Selain memberangkatkan dengan cara ilegal, para tersangka merekrut korban juga tanpa punya bekal kompetensi skil atau pelatihan sebelumnya.

"Mereka merekrut calon TKI secara ilegal yang tidak sesuai dengan kompetensi serta tidak pernah dilakukan pelatihan dan pemeriksaan kesehatan. Dokumen persyaratan juga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia," terang Choirul.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Jo 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Kemudian 81 Jo 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Dan Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan pengiriman ke Malaysia. Petugas mengamankan enam orang dalam operasi tersebut.

Mereka terdiri tiga calon TKI, yakni MS, SU, SD, warga Nguling, Pasuruan, satu sopir travel berinisial SH, satu perekrut berinisial MS, warga Nguling, Pasuruan, dan satu orang agen yang memberangkatkan para TKI melalui jalur ilegal berinisial MW, warga Jember.




(auh/abq)


Hide Ads