Nasib Malang Pria Mojokerto Niat Tolong Teman Malah Ditipu Rp 1,5 M

Round Up

Nasib Malang Pria Mojokerto Niat Tolong Teman Malah Ditipu Rp 1,5 M

Auliyau Rohman - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 10:25 WIB
Supardi, pelaku penggelapan sertifikat tanah milik Sujoko di Mojokerto
Supardi, pelaku penggelapan sertifikat tanah milik Sujoko di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Niat tulus Sujoko untuk menolong kenalannya yang membutuhkan modal usaha malah berujung malapetaka. Warga Dusun/Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto itu justru kehilangan hak atas tanah miliknya senilai Rp 1,5 miliar.

Dua pelaku yang kini telah diamankan polisi adalah Supardi, warga Desa Bandarasri, Ngoro, dan Irsad, warga Dusun Ketanen, Desa Kemasantani, Gondang. Modusnya, mereka berpura-pura meminjam uang kepada Sujoko dengan alasan untuk modal menjalankan proyek.

Karena tidak mempunyai uang, Sujoko yang polos pun meminjamkan 3 sertifikat lahannya di Dusun Blogong, Desa Gumeng, Gondang, Mojokerto kepada Irsad dan Supardi. Ternyata 3 bidang lahan kebun milik korban dijual kepada orang lain senilai Rp 1,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka S (Supardi) mengklaim 3 SHM itu miliknya, lalu dijual kepada orang Surabaya senilai Rp 1,5 miliar," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Untuk menipu korban, Supardi menjanjikan kompensasi yang fantastis kepada Sujoko pada 12 April 2022. Supardi berjanji akan memberi kompensasi Rp 8 miliar kepada korban apabila tidak mampu mengembalikan 3 SHM dalam 1 bulan. Apabila mampu mengembalikan 3 SHM kepada korban tepat waktu, pelaku tetap memberi kompensasi Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Itu hanya modus pelaku untuk menipu korban agar bersedia menyerahkan 3 SHM miliknya," ungkap Nova.

Namun hingga 3 tahun berlalu, Sujoko tak pernah menerima kompensasi sepeser pun dari Supardi. Bahkan, 3 SHM miliknya sudah menjadi hak milik orang lain, yaitu Muamilah Chamidah dan Cici Fauziyah, warga Surabaya. Sujoko akhirnya melapor ke Polres Mojokerto pada 6 Mei 2024.

Saat ini, Irsad ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Nova, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

"Tersangka IR (Irsad) menerima keuntungan dari tersangka S (Supardi) sebesar Rp 20 juta karena membantu meyakinkan korban," tandasnya.

Sedangkan Supardi telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 15 April 2025. Majelis hakim memvonisnya hanya 1 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 1,5 tahun penjara pada 11 Maret 2025.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads