KPK memanggil Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 Mathur Husyairi terkait kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim. Selain Mathur, KPK juga memanggil 2 saksi dari pihak swasta.
Pemeriksaan Mathur dilakukan di Kantor BPKP Jatim di Jalan Juanda, Sidoarjo. Informasi yang dihimpun detikJatim, pemeriksaan KPK kepada Mathur dan 2 saksi lainnya dari swasta, yakni Abd Motollib serta Firman Ariyanto dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Mathur saat dikonfirmasi detikJatim membenarkan perihal pemanggilannya. Dia mengaku memberi keterangan atas korupsi dana hibah yang dilakukan pimpinan DPRD Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya dipanggil sebagai saksi atas tersangka pimpinan DPRD Jatim. Saya diperiksa sekitar 4 jam," kata Mathur kepada detikJatim, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, Mathur mengaku ditanyai soal mekanisme hibah di Jawa Timur termasuk jumlah yang diterima legislatif dari Pemprov Jatim.
"Jadi saya sampaikan kalau hibah di legislatif itu maksimal 10 persen dari PAD Pemprov Jatim. Ya kalau PAD Rp 20 Triliun, berarti hibah yang diberikan ke legislatif sekitar Rp 2 Triliun," jelasnya.
"Secara keseluruhan hibah di provinsi Jatim ini kan berkisar di angka Rp 6 Triliun. Lah sisa dari hibah legislatif ini merupakan hibah yang sifatnya reguler termasuk diberikan ke institusi, ormas keagamaan, termasuk juga ke masjid," tambahnya.
Mathur mengaku dirinya kooperatif dan membuka semua data terkait pemeriksaannya di BPKP Jatim oleh KPK. "Ya kami sampaikan apa adanya, saya diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 2 siang tadi," tandasnya.
Dilansir detiknews, KPK melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi sebagai saksi. Mathur akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, ada dua saksi lainnya dari swasta, yakni Abd Motollib dan Firman Ariyanto. Ketiganya diperiksa di kantor BPKP Jatim.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(dpe/abq)