Paket Ganja dari Padang Antarkan Warga Dau Malang ke Bui

Paket Ganja dari Padang Antarkan Warga Dau Malang ke Bui

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 24 Jun 2025 08:28 WIB
BNNP Jawa Timur melakukan pengeledahan dirumah tersangka SF
BNNP Jawa Timur melakukan pengeledahan dirumah tersangka SF/Foto: Istimewa
Malang -

Pria berinisial SF (33) ditangkap tim gabungan dari BNNP Jawa Timur, BNN Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. SF ditangkap usai menerima satu buah paket yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Awang Joko Rumitro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari informasi yang diberikan BNNP Sumatera Barat (Sumbar). Di mana ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Padang menuju Kota Batu.

"(Penangkapan SF) ini berdasarkan undercover. Paket sudah kita ketahui dan saat pengiriman kita ikuti. Dari situ, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial SF yang ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru sekitar 3 bulan keluar penjara," kata Awang, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Mohamad Dafi Bastomi menambahkan, SF ditangkap di Jalan Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tidak lama setelah informasi dari BNNP Sumbar diterima BNNP Jawa Timur.

"Kami dapat informasi dari BNNP Sumbar pada 4 Juni 2025 akan ada pengiriman narkotika jenis ganja. Dari informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa betul ada pengiriman paket melalui ekspedisi yang penerimanya berinisial M. Ternyata nama penerima itu hanya untuk mengaburkan dan penerima sebenarnya SF," sambung Dafi.

ADVERTISEMENT

Dafi menyampaikan, SF ditangkap pada 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas BNNP mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6.182,79 gram. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah SF, Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Saat penangkapan itu kita peroleh 6,1 kilogram ganja. Kemudian dari penangkapan, tersangka kita bawa ke rumahnya di hari yang sama (5 Juni 2025), kita lakukan penggeledahan dan kita temukan lagi narkotika jenis ganja seberat 210,82 gram," ujarnya.

Setelah dilakukan pengungkapan, petugas BNNP Jawa Timur melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari pengembangan tersebut, didapati bahwa paket ganja yang dia terima merupakan barang milik pria berinisial N yang saat ini berstatus narapidana di salah satu lapas di Madiun.

"SF ini kenal dengan N saat berada di lapas Lowokwaru. Kemudian N ini dipindahkan sekitar 1 tahun an ke lapas Madiun dan SF baru keluar belum 1 tahun dari lapas. Keduanya berkomunikasi selama ini melalui telefon, saat ini sedang kita kembangkan lagi," terang Dafi.

"SF ini selain menjadi perantara dan bahwannya dilapas (N), dia juga mengedarkan sendiri di daerah Malang Raya dan berbeda sumber. Sekarang masih kita dalami lebih lanjut dar imana saja barang yang diterima, soalnya dari hasil penyidikan, diduga SF juga melakukan transaksi narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut dalam kasus ini, BNNP Jawa Timur dibantu BNN Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang dan instansi terkait kembali melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali SF dan rumah orangtua tersangka pada Senin (23/6/2025) sore.

Dari hasil penggeledahan secara detail di dua titik, tidak ditemukan adanya barang bukti baru terkait kasus narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads