6 Fakta Pembobol ATM Minimarket di Magetan Gasak Uang Rp 649 Juta

6 Fakta Pembobol ATM Minimarket di Magetan Gasak Uang Rp 649 Juta

Auliyau Rohman - detikJatim
Selasa, 24 Jun 2025 11:00 WIB
Tiga pembobol minimarket di Magetan dibekuk
Tiga pembobol minimarket di Magetan dibekuk. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Aksi kriminal terjadi di sebuah minimarket Kecamatan Barat, Magetan. Komplotan penjahat berhasil membobol mesin ATM dan membawa kabur uang senilai Rp 649 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2025. Meski sempat kabur selama dua pekan, tiga dari lima pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di Jambi.

Berikut Fakta-fakta Pembobol ATM Minimarket di Magetan Gasak Uang Rp 649 Juta

1. Pelaku Merusak ATM dengan Alat Las

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyatakan para pelaku masuk ke minimarket dengan memanjat tembok lalu menjebol plafon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, kemudian merusak mesin ATM dengan alat las dan mengambil uang tunai di dalamnya," kata Erik, Senin (23/6/2025).

2. Pelaku Sempat Kabur Selama 2 Pekan

Selama 2 pekan setelah perampokan itu para pelaku ini berhasil kabur membawa uang tunai senilai Rp 649 juta. Tapi polisi berhasil mengidentifikasi mereka.

ADVERTISEMENT

3. Pelaku Ditangkap di Jambi

Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan identifikasi, Polres Magetan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke Jambi. Tiga dari 5 pembobol ATM itu diringkus pada 18 Juni 2025.

"Ketiga pelaku diamankan saat berada di Jambi 18 Juni. Belum genap 2 pekan setelah kejadian perampokan di Magetan," kata Erik di hadapan wartawan.

4. Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Jawa-Sumatra

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Komplotan ini ternyata spesialis pembobol minimarket lintas Jawa dan Sumatera.

5. Masih Ada 2 Orang yang DPO

Erik mengatakan, polisi memastikan bahwa komplotan ini berjumlah 5 orang setelah melakukan interogasi kepada ketiga pelaku. Ada 2 tersangka lain yang masih berkeliaran.

"Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," kata Erik.

6. Terancam 9 Tahun Penjara

Ketiga tersangka pembobol ATM minimarket di Magetan itu saat ini ditahan di rutan Polres Magetan. Ketiganya akan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan pasal itu, ketiga perampok itu terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads