Tiga pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, diringkus Satreskrim Polres Magetan. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan alat mesin las untuk merusak mesin ATM dan menggasak uang tunai senilai Rp 649 juta.
"Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon. Kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya," kata Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat press release Senin (23/6/2025).
Aksi pembobolan itu terjadi pada 2 Juni 2025. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kota Jambi pada 18 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga pelaku diamankan saat berada di Jambi usai membawa kabur uang dalam mesin ATM senilai Rp 649 juta pada 2 Juni 2025 lalu. Untuk penangkapan 18 Juni 2025," jelas Erik.
Erik mengatakan, ketiga pelaku berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) yang merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket lintas Sumatra Jawa. Selain tiga tersangka diamankan, masih ada dua pelaku yang masih kabur dalam pencarian.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku. Saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian," tandas Erik.
Diberitakan sebelumnya, tiga komplotan spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) minimarket dibekuk saat beraksi di Magetan. Ketiga tersangka kini ditahan di rutan Polres Magetan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(auh/hil)