Kasus menghebohkan terjadi di Magetan. Komplotan penjahat berhasil membobol mesin ATM di sebuah minimarket di Kecamatan Barat dan membawa kabur uang tunai dalam jumlah fantastis, Rp 649 juta.
Apa yang dilakukan 5 orang kelompok spesialis pembobol minimarket ini benar-benar nekat. Mereka membobol mesin ATM dengan alat las di dalam toko swalayan yang dilengkapi CCTV.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyatakan peristiwa perampokan itu terjadi 2 Juni 2025. Mereka masuk ke minimarket dengan memanjat tembok lalu menjebol plafon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang yang berhasil masuk ke dalam minimarket itu beraksi menjebol sebuah mesin ATM dan berhasil menggarong uang tunai ratusan juta yang ada di mesin tersebut.
"Para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, kemudian merusak mesin ATM dengan alat las dan mengambil uang tunai di dalamnya," kata Erik, Senin (23/6/2025).
Selama 2 pekan setelah perampokan itu para pelaku ini berhasil kabur membawa uang tunai senilai Rp 649 juta. Tapi polisi berhasil mengidentifikasi mereka.
Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan identifikasi, Polres Magetan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke Jambi. Tiga dari 5 pembobol ATM itu diringkus pada 18 Juni 2025.
"Ketiga pelaku diamankan saat berada di Jambi 18 Juni. Belum genap 2 pekan setelah kejadian perampokan di Magetan," kata Erik di hadapan wartawan.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Komplotan ini ternyata spesialis pembobol minimarket lintas Jawa dan Sumatera.
Erik mengatakan, polisi memastikan bahwa komplotan ini berjumlah 5 orang setelah melakukan interogasi kepada ketiga pelaku. Ada 2 tersangka lain yang masih berkeliaran.
"Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," kata Erik.
Ketiga tersangka pembobol ATM minimarket di Magetan itu saat ini ditahan di rutan Polres Magetan. Ketiganya akan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan pasal itu, ketiga perampok itu terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
(dpe/abq)