Sederet Fakta Rekayasa CAT Seleksi Perangkat Desa 25 Kecamatan Kab Kediri

Sederet Fakta Rekayasa CAT Seleksi Perangkat Desa 25 Kecamatan Kab Kediri

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 27 Apr 2024 12:45 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Ilustrasi seleksi CAT. Foto: Agung Mardika
Surabaya -

Seleksi perangkat desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri diduga diwarnai kecurangan. Ada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan dengan cara merekayasa sistem Computer Assisted Test (CAT).

Polisi menyelidiki kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat. Hingga saat ini, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 29 saksi dugaan kasus rekayasa CAT seleksi perangkat desa tersebut.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Berawal dari Aduan Masyarakat

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, dugaan praktik KKN rekayasa sistem CAT dalam proses seleksi perangkat desa itu merupakan aduan masyarakat. Saat ini, pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal dari tujuh pengaduan yang masuk ke Polda Jatim, enam pengaduan dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri dan satu dari lembaga swadaya masyarakat (LSM)," ujar Dirmanto, Jumat (26/4/2024).

2. Dugaan Pengaturan Nilai Peserta Seleksi

Ia menjelaskan, hasil konstruksi peristiwa yang sudah didapatkan dari hasil penyelidikan polisi mengungkapkan ada dugaan pengaturan nilai peserta ujian seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. Seleksi itu sendiri berlangsung di Conventions Hall Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

"(Rekayasa itu diduga terjadi) pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 kecamatan atau 163 desa. Saat ini sedang dan terus dilakukan pendalaman terkait peristiwa ini," tutur Dirmanto.

3. Modus Rekayasa Nilai Peserta Seleksi

Ia menerangkan, modus yang dilakukan dalam proses rekayasa CAT ini dengan cara merekayasa nilai peserta. Terutama dilakukan dengan merekayasa aplikasi CAT.

"Peserta bisa dikondisikan yang seharusnya tidak boleh di situ. Murni siapa yang menang, yang lolos, dan tidak lolos di situ, benar-benar murni. Ternyata, dikondisikan melalui rekayasa aplikasi CAT," jelasnya.

4. Polisi Terbitkan Laporan Polisi Model A

Dirmanto mengatakan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil sejumlah langkah berkaitan penanganan kasus rekayasa CAT ini. Pihaknya sudah menerbitkan enam laporan polisi model A.

Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat petugas kepolisian bila petugas tersebut langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dia laporkan.

"Sudah diterbitkan (laporan polisi model A)," ungkap Dirmanto.

5. 29 Saksi Diperiksa

Tim penyidik Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi setelah polisi menerbitkan enam laporan polisi model A. Mereka diperiksa berkaitan kasus dugaan KKN dengan rekayasa sistem CAT dalam seleksi perangkat desa di Kediri.

"Ada 29 saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads