Ada dugaan praktik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. Dugaan KKN itu dilakukan dengan cara rekayasa sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa dugaan praktik KKN rekayasa sistem CAT dalam proses seleksi perangkat desa itu merupakan aduan dari masyarakat yang saat ini terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Berawal dari 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim, 6 pengaduan dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri dan 1 dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ujar Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil konstruksi peristiwa yang sudah didapatkan dari hasil penyelidikan polisi, ada dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri dalam seleksi yang dilakukan pada 27 Desember 2023. Seleksi itu berlangsung di Conventions Hall Kabupaten Kediri.
"(Rekayasa itu diduga terjadi) pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan, atau 163 Desa. Saat ini sedang dan terus dilakukan pendalaman terkait peristiwa ini," tutur Dirmanto.
Dia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan dalam proses rekayasa ini dengan cara melakukan rekayasa nilai peserta. Terutama dilakukan dengan merekayasa aplikasi CAT.
"Peserta bisa dikondisikan yang seharusnya tidak boleh di situ. Murni siapa yang menang, yang lolos, dan tidak lolos di situ, benar-benar murni. Ternyata, dikondisikan melalui rekayasa aplikasi CAT," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah berkaitan penanganan kasus ini. Dia menyatakan bahwa sudah terbit 6 laporan Polisi model A.
"Sudah diterbitkan (laporan polisi model A)," pungkas Dirmanto.
(dpe/dte)