Dilaporkan Hilang 3 Hari, Perempuan di Tuban Ternyata Dihabisi Pacar

Dilaporkan Hilang 3 Hari, Perempuan di Tuban Ternyata Dihabisi Pacar

Ainur Rofiq - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 22:15 WIB
Jenazah korban saat dievakuasi dari area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban
Jenazah korban saat dievakuasi dari area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban (Foto: Dok. Istimewa)
Tuban -

Sesosok mayat perempuan ditemukan di persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban Senin (23/6) siang. Saat ditemukan, kondisi kepala mayat terendam lumpur.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas mayat diketahui berinisial PR (22) warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Sebelum ditemukan tewas, korban dilaporkan keluarganya hilang selama 3 hari.

Dari terungkapnya identitas korban itu, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku SF (25) tak lebih danri 24 jam. Pria asal Sidoarjo itu diduga sebagai pelaku pembunuhan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander mengatakan terduga pelaku tak lain pacar korban. "Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih" kata Dimas Robin.

Menurut Dimas, pembunuhan terhadap korban terjadi pada Sabtu (22/6) atau tiga hari sebelumnya. Namun mayat korban baru ditemukan hari ini.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

"Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur" terang Dimas.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

"Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia," terang Dimas.

Aas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini polisi masih tengah melakukan pendalaman apakah ada unsur perencanaan atau tidak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Dimas.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads