Gasak Sepeda Motor di Trenggalek, Maling Kambuhan Asal Surabaya Ditangkap

Gasak Sepeda Motor di Trenggalek, Maling Kambuhan Asal Surabaya Ditangkap

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 23:00 WIB
Pria asal Surabaya curi motor di Trenggalek
Residivis asal Surabaya curi motor di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Kasus pencurian sepeda motor yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) akhirnya terungkap. Dua pelaku merupakan residivis kambuhan asal Banyu Urip, Surabaya.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, mengatakan dua pelaku yang ditangkap adalah Arifin alias Kucing (47) dan Darmawan alias Dargombes (52) warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor milik Niken di depan Toko Foto Kopi Nias2R, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek," kata AKBP Ridwan, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban yang merupakan karyawati toko hendak mengambil barang, sedangkan sepeda motor Honda Beat AG 3157 YBW ditinggal di depan toko dengan kunci masih terpasang. Saat itulah pelaku langsung menghampiri sepeda motor korban dan dibawa kabur.

"Dari laporan tersebut kami langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan tesangka berhasil kami ketahui. Tersangka kami tangkap saat berada di tempat kos," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan tersangka sepeda motor tersebut telah gadaikan kepada seseorang di wilayah Sampang, Madura dengan harga Rp 3 juta.

"Alhamdulillah barang bukti bisa kami temukan di Sampang," jelasnya.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui merupakan maling kambuhan yang telah berulang kali masuk penjara dalam berbagai kasus kriminal.

"Arifin itu dua kali terlibat pencurian dengan pemberatan, dia perang diproses di Surabaya dan Sragen. Sementara itu Dargombes pernah terlibat pencurian uang nasabah bank dan narkoba," ujarnya.

Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dijerat Pasal 363 Ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, korban Niken Ayu warga Desa Sambirejo, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek mengaku bersyukur sepeda motornya bisa ditemukan.

"Kami berterima kasih kepada pak Polisi karena sudah menemukan kembali sepeda motor saya," kata Niken.

Menurutnya saat kejadian, ia tengah mengambil barang di Toko Foto Kopi Nias2R untuk kebutuhan toko lain yang dijaga, namun baru sesaat ditinggalkan sepeda motornya telah hilang.

"Saat itu saya panik, akhirnya minta bantuan teman untuk mengejar, tapi tidak berhasil," jelasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads