Sejoli pelaku curanmor tersebut berinisial AP asal Kediri dan SO asal Magetan. Mereka mencuri motor korbannya dengan melancarkan modus pengobatan alternatif.
Pasangan yang tengah dimabuk asmara itu berhasil mengelabui korban dan mengaku bisa mengobati orang tua korban yang sedang sakit. Akhirnya korban luluh dan terpedaya hingga tak sadar, motornya dibawa kabur pelaku.
"Jadi korban dan pelaku ini sudah berkomunikasi, ketemu di Trenggalek dan cerita jika mertua korban yang berada di Kecamatan Badegan, Ponorogo sedang sakit," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto saat press release, Kamis (27/2/2025).
Rudy menambahkan korban dan pelaku tidak sengaja bertemu di salah satu warung di Trenggalek. Korban pun menceritakan jika mertuanya sedang sakit.
"Pelaku pun berpura-pura bisa menyembuhkan dengan pengobatan spiritual. Hingga korban percaya dan korban memberi tahu kediamannya," jelas Rudy.
Kemudian, lanjut Rudy, kedua pelaku mendatangi rumah korban. Salah satu pelaku melakukan ritual dengan menabur garam dapur di sekitar rumah korban serta menyalakan dupa untuk meyakinkan korbannya.
"AP kemudian meminta SO untuk membeli rokok dan meminjam sepeda motor korban," papar Rudy.
Saat motor dibawa SO itulah, ternyata STNK sepeda motor NMax itu ada di dalam jok motor. Di tengah melakukan ritual itulah, saat korban lengah. Kedua pelaku langsung kabur dan membawa motor korban.
"Mengetahui telah ditipu korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ponorogo," tandas Rudy.
Rudy menambahkan kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta kendaraan hasil curian. Motor yang berhasil dicuri memang tidak dijual pelaku, melainkan untuk digunakan sehari-hari.
"Kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus penipuan dan pencurian serta pernah mendekam di penjara 1 tahun 10 bulan," papar Rudy.
Menurutnya, atas tindakan kedua pelaku, sepasang kekasih itu dijerat empat pasal sekaligus. Yakni pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Jadi ini sudah ketiga kalinya ditangkap dan masuk penjara," tandas Rudy.
Sementara, pelaku AP mengaku memang modusnya berpura-pura menjadi dukun agar korban terpedaya. Caranya hanya dengan menaburkan garam dan menyalakan dupa.
"Ya saya pura-pura saja, minta garam lalu disebarkan gitu saja untuk meyakinkan. Memang saya nggak bisa cuma pura pura saja," pungkas AP.
(abq/iwd)