Kejari Blitar Terima Rp 1,1 M Pengganti Korupsi dari Kakak Eks Bupati

Kejari Blitar Terima Rp 1,1 M Pengganti Korupsi dari Kakak Eks Bupati

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 21:00 WIB
Kejari Blitar terima uang Rp 1,1 miliar dari tersangka korupsi yang merupakan kakak eks Bupati Blitar.
Kejari Blitar terima uang Rp 1,1 miliar dari tersangka korupsi yang merupakan kakak eks Bupati Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima uang tunai senilai Rp 1,1 miliar dari MM, salah satu tersangka korupsi pengadaan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. Uang itu merupakan uang pengganti kerugian negara yang dititipkan kepada Kejari Kabupaten Blitar.

Pantauan detikJatim, uang senilai Rp 1,1 miliar itu dibawa kuasa hukum MM kemudian diserahkan kepada Kejari Kabupaten Blitar. Selanjutnya uang itu dihitung menggunakan mesin oleh petugas bank yang ditugaskan.

Ada sebanyak 2 mesin penghitung uang yang digunakan untuk memastikan jumlah uang yang dititipkan ke Kejari Kabupaten Blitar. Nominal yang telah dihitung senilai Rp 1,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kajari Kabupaten Blitar Andriyanto Budi Santoso menjelaskan tentang uang titipan kerugian negara dari MM tersebut. Dia sebutkan bahwa MM merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo dengan nilai total Rp 5,1 miliar.

"Hari ini tim menyidik menerima uang titipan ganti rugi uang negara Rp 1,1 miliar dari tersangka MM. Tersangka ini beriktikad baik dengan menyerahkan titipan uang pengganti dari kasus korupsi Dam Kali Bentak," ujarnya, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

Andrian menyebutkan bahwa uang titipan itu diserahkan kuasa hukum MM selanjutnya disampaikan berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait, termasuk tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar.

Menurutnya, hingga saat ini tim penyidik berusaha keras agar perkara tersebut dapat menjadi terang benderang. Termasuk mengenai upaya tersangka dengan menyampaikan penitipan uang ganti rugi negara.

"Sebelumnya tim penyidik juga sudah mengamankan sejumlah aset milik salah satu tersangka lain yakni HB. Aset itu berupa kepemilikan tanah di di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar. Ada aset 1 unit Fortuner, 1 Pajero Sport, 1 mobil Toyota, dan beberapa unit motor," jelasnya.

Dia menambahkan pihaknya juga tengah melengkapi berkas perkara kasus korupsi pengadaan DAM Kali Bentak itu. Sehingga dimungkinkan dalam waktu dekat akan dipanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Saat ini sedang melengkapi berkas perkara, keterangan saksi akan diambil. Iya (eks Bupati ) termasuk dan ketua TPID yang akan dipanggil lagi. Tapi yang bersangkutan informasinya masih ibadah haji, jadi menyesuaikan dengan kedatangannya untuk dijadwalkan ulang," tandasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads