Aset Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak Senilai Rp 4 M Disita Kejaksaan

Aset Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak Senilai Rp 4 M Disita Kejaksaan

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 13 Jun 2025 03:00 WIB
Kejari menyita aset tersangka korupsi pembangunan Dam Kali Bentak Blitar
Kejari menyita aset tersangka korupsi pembangunan Dam Kali Bentak Blitar (Foto: Dok. Istimewa)
Blitar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita aset tersangka korupsi pembangunan Dam Kali Bentak berinisial HB yang juga sekaligus eks Sekretaris Dinas PUPR. Ada sekitar 5 aset senilai Rp 4 miliar yang disita.

"Kami melakukan penyitaan terhadap 5 aset milik HB, satu orang tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak yang tengah ditangani. Adapun salah satu lokasi aset ini berada di Sumberdiren Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar," Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Willy kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Willy menyebutkan ada 5 aset milik HB yang disita. Mulai dari satu bidang tanah (sawah) dengan luas 1.414 meter persegi, bidang tanah dan bangunan dengan luas 1.250 meter persegi, dan bidang tanah bangunan dengan luas 102 meter persegi yang berlokasi di Sumberdiren, Kecamatan Garum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, satu bidang tanah sawah dengan luas 3.950 meter persegi di Kecamatan Sanankulon dan bidang tanah dengan luas 1.650 meter persegi di Kecamatan Udanawu.

"Penyitaan ini berdasarkan dengan ijin sita dengan nomor 116 Pidsus. Aset ini diduga diperoleh dari perkara Dam Kali Bentak, dengan total nilai aset sekitar Rp 4 miliar. Kemudian 4 aset diduga dibeli setelah proyek itu selesai," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Willy, Kejari Kabupaten Blitar terus melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Hingga saat ini, sudah 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023 tengah diusut oleh Kejari Kabupaten Blitar. Ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MB selaku Direktur CV pelaksana proyek, MI selaku tenaga administrasi CV, HB selaku Sekdin PUPR, BS selaku Kabid SDA Dinas PUPR dan MM selaku Tim TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads