Toko Kelontong di Surabaya Ini Bandel Jual Mihol padahal Pernah Disegel

Toko Kelontong di Surabaya Ini Bandel Jual Mihol padahal Pernah Disegel

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 22 Jun 2025 21:45 WIB
Toko kelontong di Surabaya yang masih nekat jual mihol padahal pernah disegel.
Toko kelontong di Surabaya yang masih nekat jual minuman beralkohol padahal pernah disegel. (Foto: Istimewa/dok Satpol PP Surabaya)
Surabaya -

Satpol PP Surabaya kembali menindak toko kelontong di kawasan Gubeng Kertajaya yang masih saja nekat menjual minuman beralkohol (Mihol). Padahal sebelumnya toko itu sudah pernah disegel karena kasus yang sama.

Penjualan minuman beralkohol di toko kelontong itu didapati ketika Satpol PP Surabaya melakukan pengawasan pada 2 toko yang menjual mihol. Pengawasan itu dilakukan di wilayah Surabaya Timur dan Selatan.

"Hari ini kami ada dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya serta di Jalan Jarak. Kedua tempat tersebut kami lakukan pengawasan serta penindakan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Minggu (22/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada giat itu, petugas mengamankan 32 minuman beralkohol berbagai merek dari golongan A hingga C sebagai barang bukti. Toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya mengamankan 12 botol minuman serta 20 botol minuman di lokasi kedua.

Yudhis mengatakan untuk toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya sudah beberapa kali dilakukan pengawasan serta penindakan oleh petugas Satpol PP Surabaya. Namun tetap nekat menjual minuman beralkohol dan disegel lagi, tapi pada kulkas saja, bukan tokonya.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya sudah kami lakukan pengawasan, penindakan pertama pada Selasa (7/11/23), dilanjutkan kembali penindakan kedua Kamis (18/1/24) berupa penyegelan, selanjutnya pada Kamis (9/5/2025), serta pada hari ini. Yang mana mereka masih tetap nekat menjual minhol tanpa izin," jelasnya.

Ia mengatakan, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk menindak sesuai bantuan penertiban yang dilayangkan.

Terkait pemberian izin, pihaknya menyerahkan kepada dinas yang memiliki kewenangan. Sedangkan untuk sanksi administratif berupa penyegelan serta pencabutan izin, yang berwenang yaitu Dinkopdag.

"Sebelumnya toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya ini sudah buka segel pada penindakan sebelumnya atas permohonan yang mereka layangkan kepada Dinkopdag. Namun hari ini kami kembali melakukan penindakan, karena mereka kembali melanggar," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya tersebut turut dilakukan penyegelan pada lemari pendingin yang digunakan untuk memajang minuman beralkohol tersebut.

"Penindakan hari ini untuk barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi tindak pidana ringan, serta penempelan stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga dilakukan penghentian sementara untuk kegiatan usahanya," urainya.

Pada upaya pengawasan minuman beralkohol ini, Yudhis menyebut, perlu dilakukan adanya pembinaan kepada para pemilik usaha Surabaya agar tidak melanggar izin, khususnya dalam penjualan minuman beralkohol tersebut.

"Untuk OPD pemberi izin diharapkan bisa memberikan pembinaan sekaligus pengawasan. Utamanya yang diampu oleh Pemkot Surabaya, agar tidak berdampak negatif pada masyarakat serta dapat menekan peredaran minhol ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Satpol PP Surabaya berkomitmen terus meningkatkan langkah preventif dan pengawasan, termasuk pengawasan berkala laporan dari masyarakat terhadap peredaran minhol khususnya di Kota Pahlawan.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Satpol PP, selain menekan adanya peredaran minhol, juga untuk pencegahan dari tindak kejahatan yang disebabkan oleh minuman beralkohol tersebut.

"Pengaruh minuman beralkohol ini banyak menyebabkan dampak negatif, terlebih tindak kejahatan yang banyak kita temui. Sehingga kami, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan langkah yaitu pengawasan minuman beralkohol itu," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads