Tak terbayangkan bagaimana luka batin seorang istri yang selama dua dekade hidup dalam bayang-bayang kekerasan rumah tangga. Seorang perempuan berinisial IN (49) di Surabaya harus menanggung derita yang tak pernah berujung, diperlakukan kasar oleh suaminya sendiri.
Penderitaan itu akhirnya terungkap setelah salah satu anaknya memberanikan diri merekam aksi kekerasan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial. Video itu viral pada Senin (16/6/2025), hingga kasus ini menyeret NH (49), sang suami, ke balik jeruji.
Kasus KDRT ini mencuat setelah NH melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya hanya karena persoalan uang belanja. Saat itu, sang istri meminta uang sebesar Rp 100 ribu. Bukannya diberi, NH malah mengamuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri ini tidak dinafkahi dengan seharusnya, harus nagih-nagih dulu. Kemarin pemicunya gitu juga saat butuh uang untuk belanja minta tidak diberi bulanan, kadang seminggu kadang semaunya. Butuh beli telur atau gimana gitu, memicu kemarahan sampai diseret-seret," ungkap Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, Rabu (18/6/2025).
Lebih memilukan lagi, kekerasan ini bukan baru terjadi sekali. Berdasarkan pengakuan IN, tindakan keji itu telah ia alami selama 20 tahun pernikahan, tanpa sekalipun permintaan maaf dari pelaku.
"Istrinya ngaku dapat perlakuan itu 20 tahun tanpa kata maaf. Kecuali dilaporkan itu kemarin nyembah-nyembah (NH ke IN) minta maaf. Orangnya manipulatif," beber Ida.
IN mengalami memar di tangan akibat kekerasan yang dilakukan suaminya, sementara ketiga anaknya tidak mengalami luka fisik. Namun secara psikis, luka yang membekas melihat kekejaman ayah mereka begitu dalam.
"Anaknya sendiri naikkan ke medsos. Setelah itu menghubungi kami Senin tanggal 16. Kemarin ditangkap tanggal 17," tutup Ida.
Fakta lain yang terkuak, NH pernah dipenjara atas kasus yang sama. Namun setelah hukuman ringan 3 bulan akibat permohonan sang istri kala itu, pelaku tak kunjung jera.
"Dulu pernah dilaporkan (karena KDRT) tuntutan 1,5 tahun, cuma karena mohon-mohon ke istri, istrinya baik, minta pengurangan dan lain-lain, akhirnya cuma menjalani hukuman 3 bulan. Setelah menjalani (hukuman), kembali lagi seperti itu," jelasnya.
Hingga kini, kondisi kejiwaan IN masih belum stabil. Korban kerap merasa bersalah karena telah memenjarakan suaminya, meski tindakan itu demi keselamatannya sendiri. DP3APPKB bersama tim psikolog pun terus mendampingi IN dan ketiga anaknya.
"Kemarin pelaporan kita dampingi. Ke depan minta didampingi secara psikologis dan agama. Dia (korban) secara agama takut menzalimi suami," tutur Ida.
Peristiwa itu akhirnya terbongkar berkat keberanian anak kandung mereka. SI (28), anak pertama korban, merekam kejadian dan menyebarkannya di media sosial. Ia mengaku tak kuat melihat ibunya terus-menerus menjadi korban.
"Menurut pengakuan yang merekam anak kandungnya sendiri. Ya karena mungkin anaknya melihat dan merasa bahwa bapaknya selalu atau sering melakukan kekerasan tersebut terhadap ibunya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (20/6/2025).
Pihak kepolisian pun kini tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku, yang selama puluhan tahun tega melakukan kekerasan tanpa henti.
"Ini juga tentunya nanti baik korban maupun pelaku akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis. Kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban," jelas Edy.
NH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
"Atas kejadian tersebut, terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta," pungkas Edy.
(irb/hil)