NH (49), suami di Surabaya pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selama 20 tahun pernikahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (19/6/2025).
Edy menambahkan, tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang KDRT. Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun pidana penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta," jelas Edy.
Edy menyebut bahwa tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan NH kepada istrinya selama puluhan tahun. Pasutri itu diketahui menikah sejak tahun 1997.
Puncaknya pada Senin (16/6), pelaku kembali melakukan KDRT dan direkam oleh anak kandungnya. Kemudian video tersebut pun viral di media sosial.
"Dimana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," beber Edy.
Tak lama kemudian, polisi mengamankan pelaku dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas perkara ini.
"Kemudian kami mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mengamankan beberapa bukti, dan melakukan visum terhadap korban, juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tutur Edy.
Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT itu menjadi viral usai sang anak mengunggah sebuah video di media sosial pada Senin (16/6). Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria menyeret dan memukul wanita yang diduga istrinya dengan kayu.
Penganiayaan ini dilakukan di depan sang anak. Sementara anak lainnya, merekam video tersebut.
Terdengar pula suara teriakan dan tangisan dari sang anak yang merekam peristiwa tersebut. "Ibuk... ibukk," teriak sang anak sambil menangis.
Anak tersebut juga menceritakan terkait bapaknya yang sudah melakukan tindakan kekerasan pada anggota keluarga selama bertahun-tahun. Tak berdaya, dirinya pun hanya bisa berharap kasus ini viral dan mendapat atensi, terutama dari pihak berwenang.
"Tolong viralin, tolong yang katanya punya bekingan tolong dijemput, kalo saya pergi ke kantor polisi, mama dan adek sm anak saya gimana??? aku uda ga tahan ya hidup bertahun" dg papa ku yang kdrt ke anak istrinya," tulis keterangan dalam video tersebut saat dilihat detikJatim, Rabu (18/6/2025).
Mirisnya, kasus KDRT tersebut juga membuat sang anak mengalami depresi berat. Ia ingin agar bapaknya sebagai pelaku tindak kekerasan segera diamankan.
"Mohon bantuan tangan kalian biar kasus ini viral. Aku hidup dan tumbuh dewasa dengan kekerasan fisik maupun verbal jadi makanan sehari-hari aku dan mamaku serta adekku. Aku pingin biar papaku langsung dijemput aja. Aku udah capek, aku didiagnosis depresi berat ya karena keluargaku seperti ini. Tolong bantu aku lepas dari lingkaran setan," lanjutnya.
(dpe/abq)