Kejiwaan Suami Pelaku KDRT ke Istri Selama 20 Tahun Didalami

Kejiwaan Suami Pelaku KDRT ke Istri Selama 20 Tahun Didalami

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 20 Jun 2025 08:30 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic)
Surabaya -

Warga Surabaya berinisial NH (49) tega melakukan KDRT terhadap istrinya, IN (49) selama puluhan tahun. Polisi tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa tindakan kekerasan NH itu telah dilakukan sepanjang pernikahannya sejak tahun 1997.

Sejak saat itu korban kerap mengalami tindakan kekerasan dari suaminya, namun tidak berani untuk melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga tentunya nanti baik korban maupun pelaku akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis. Kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (20/6/2025).

Puncaknya pada Senin (16/6) pelaku tega melakukan tindak kekerasan kepada istrinya hingga mengalami luka lecet. Anaknya yang tidak terima dengan perlakuan terhadap ibunya pun merekam aksi kekerasan tersebut hingga viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Menurut pengakuan yang merekam anak kandungnya sendiri. Ya karena mungkin anaknya melihat dan merasa bahwa bapaknya selalu atau sering melakukan kekerasan tersebut terhadap ibunya," ungkap Edy.

Saat itu pelaku melakukan tindakan kekerasan karena istrinya meminta uang belanja sebesar Rp100 ribu.

"Di mana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," beber Edy.

Kini pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengusaha rental mobil itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

"Atas kejadian tersebut, terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp15 juta," pungkas Edy.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads