Modus Lelang Tas Branded di IG, Pria Riau Tipu Warga Malang Rp 36 Juta

Modus Lelang Tas Branded di IG, Pria Riau Tipu Warga Malang Rp 36 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 13:50 WIB
Pelaku bersama barang bukti
Pelaku bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)
Batu -

Tim Resmob Satreskrim Polres Batu membekuk residivis tersangka penipuan melalui media elektronik. Modusnya menjerat korban dengan lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

Tersangka berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau yang ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban berinisial CDR (39) warga Kota Malang melaporkan kasus ini ke Polres Batu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Joko menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

"Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," jelas Joko kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Menurut Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.

"Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

"Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Joko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.

"Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi," pesan Joko.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan, banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads