4 Pelaku Kekerasan Brutal di Mojokerto Digulung, Motif Sakit Hati-Mabuk

4 Pelaku Kekerasan Brutal di Mojokerto Digulung, Motif Sakit Hati-Mabuk

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 12:35 WIB
4 pelaku kekerasan diringkus Polres Mojokerto
4 pelaku kekerasan diringkus Polres Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto meringkus 4 pelaku kekerasan yang melukai sejumlah orang. Salah satu pelaku menganiaya korban karena tak terima dituduh mengedarkan narkoba.

Salah satu pelaku adalah Dedik (34), warga Dusun Bancang, Desa Pakis, Trowulan, Mojokerto. Tersangka diringkus Tim Jatanras, Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di rumahnya pada Senin (19/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menuturkan, Dedik menganiaya Samsul Hadi (44), warga Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto pada Minggu (11/5) sore. Saat itu, Samsul tidur di rumah orang tua temannya di Dusun Buluh, Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban terbangun karena keributan sejumlah pria mabuk di depan rumah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Baik Samsul maupun Dedik berniat melerai keributan tersebut. Namun, Dedik terkena pukul. Karena kondisinya mabuk, ia pulang mengambil bendo.

"Pelaku membacok leher belakang korban sehingga robek 12 cm. Korban lari ke kebun tebu untuk menyelamatkan diri," terangnya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

ADVERTISEMENT

Pelaku kekerasan kedua yaitu M Reza alias Bombom (28), warga Dusun/Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto. Ia menganiaya tetangganya sendiri, Nur Khasan pada Jumat (28/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Bombom memukuli dan menendangi korban.

Karena kesakitan, Nur kabur ke sawah sekitar 50 meter dari rumahnya untuk bersembunyi. Sekitar 2 jam kemudian korban baru berani pulang. Keesokan harinya, ia melapor ke Polres Mojokerto.

Bombom akhirnya dibekuk tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (10/6). "Motifnya pelaku sakit hati karena pada 24 Maret 2025 ditantang berkelahi oleh korban," jelas Nova.

Sedangkan RTW (33) ditangkap Tim Jatanras Polres Mojokerto di rumah orang tuanya, Dusun Randegan, Desa Warugunung, Pacet pada Senin (5/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Warga Desa Jimbaran Kulon, Wonoayu, Sidoarjo ini mengeroyok M Saudi (31) pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Nova, saat itu, RTW bersama temannya berinisial A mendatangi rumah korban di Dusun Randegan. Mereka membangunkan korban yang tidur di ruang tengah, lalu melakukan kekerasan. A 10 kali memukul korban pakai tangan kosong. Sedangkan RTW 2 kali menendang wajah korban.

"Motifnya pelaku tersinggung karena dituduh oleh korban sebagai pengedar narkoba," ungkapnya.

A lebih dulu ditangkap tim Resmob pada 28 Februari 2025. Bersama RTW, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.

Dedik dan Reza juga harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Dedik dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, sedangkan Reza dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads