Korban pelecehan dokter YA memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait pencemaran nama baik. Kuasa hukum korban menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Kuasa hukum korban Satria Marwan mengatakan pemanggilan kliennya oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihaknya juga menyayangkan adanya pengaduan itu, namun sebagai warga negara yang baik pihaknya tetap memenuhi panggilan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebagai warga negara yang baik tentu tetap kooperatif dan akan menghadiri undangan pemeriksaan. Kami juga siap menjelaskan seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ujar Satria kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025).
Satria menegaskan kliennya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual. Seharusnya, kata dia, sebagai korban kliennya dilindungi Undang-Undang Saksi dan Korban.
"Terutama dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa korban tidak dapat dikenakan tuntutan pidana dalam kasus tersebut," tegasnya.
Satria mengaku pihaknya sudah berkirim surat resmi ke pimpinan Polresta Malang Kota untuk meminta penghentian sementara panggilan pemeriksaan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai ketentuan Pasal 10 UUD 1945 yang melindungi hak-hak warga negara.
"Surat sudah kami sampaikan," tandasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan penahanan terhadap kliennya, Satria menjelaskan penyidik pasti memiliki prosedur yang harus dilakukan sebelum menahan seseorang.
"Kita harus menunggu proses yang berlaku. Polisi juga memiliki prosedur tetap dalam hal penahanan. Namun, kami menyesalkan ketidakhadiran dokter Yoga (YA) saat pemanggilan pertama sebagai tersangka karena hal itu justru memperpanjang proses dan mengindikasikan kurangnya penghormatan terhadap hukum yang berlaku," sambungnya.
Sementara mengenai kondisi psikis QAR, Satria mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kelelahan secara fisik dan mental akibat kasus kekerasan seksual yang sedang dihadapinya.
"Apalagi dengan adanya aduan ini, tentu menjadi beban tambahan mengingat jarak domisili yang cukup jauh," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah QAR sempat takut dipanggil kembali, Satria memastikan bahwa kliennya tidak pernah merasa takut.
"Saya sudah meyakinkan dan menjelaskan kepadanya bahwa tidak ada hal yang perlu ditakutkan," tutupnya.
(dpe/abq)