Polresta Malang Kota akan memanggil dokter YA sebagai tersangka dugaan pelecehan pasien. Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan dokter YA.
"Perkara dokter AY saat ini masuk dalam tahapan pemeriksaan tersangka. Senin depan rencana kami panggil," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Sholeh mengaku penetapan tersangka dokter YA berdasarkan tercukupinya alat bukti atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti cukup sudah kita penuhi," tegasnya.
Ditanya soal alasan tidak menahan dokter YA, meski telah berstatus tersangka?. Sholeh mengatakan, pihaknya masih akan meminta keterangan dokter YA dengan status tersangka pada Senin depan.
"Kita lihat perkembangannya (ditahan). Jadi baru Senin, minggu depan kita lakukan pemeriksaan dokter sebagai tersangka," katanya.
Kendati begitu, menurut Sholeh pihaknya akan mempertimbangkan apabila timbul kekhawatiran pelaku kabur dan menghilangkan barang bukti. Maka penahanan tersangka bakal dilakukan.
"Kalau memang unsur subjektifnya ada, kekhawatiran kabur dan menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan kembali, baru kita lakukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara internal atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban pasien Persada Hospital, QAR. Gelar perkara dilakukan pada Senin (26/5) kemarin.
Kasus ini sebelumnya mencuat di media sosial setelah korban berinisial QAR membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, QAR mengaku datang ke rumah sakit untuk memeriksakan sinusitis dan vertigo.
Namun, dalam proses pemeriksaan, ia menduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter AY. QAR mengeklaim bahwa dokter sempat melepas pakaiannya dan memotret bagian sensitif tubuhnya menggunakan ponsel pribadi.
(mua/abq)