Bangunan di kawasan Pasar Keputran, Kecamatan Tegalsari yang diserobot preman berkedok ormas lalu disewakan sebagai kios secara ilegal telah disegel polisi. Praktik premanisme berujung penguasaan lahan oleh sekelompok orang ini sedang ditangani polisi.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh 5 orang pelaku yang mengatasnamakan Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI).
"Ada 3 bangunan yang berhasil dikuasai kurang lebih selama 6 bulan, disewakan oleh kelompok itu dan disewakan kepada para penjual sayur mayur. Kurang lebih sudah berjalan 6 bulan," ujar Rizki, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 3 bangunan yang dikuasai itu pelaku kemudian menyewakannya secara ilegal menjadi belasan kios hingga memperoleh keuntungan sekitar Rp90 juta per bulan.
"Kami ambil rata-rata (harga sewa) Rp3 juta per kios, kalau kurang lebih 30 kios, jadi sekitar Rp 90 jutaan (keuntungan pelaku) per bulan dan itu sudah berjalan kurang lebih dari Jamuari 2025," beber Rizki.
Kini tiga bangunan itu pun telah disegel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara para pedagang yang terlanjur menyewa kios di sana diberikan waktu untuk membereskan seluruh barangnya.
"Kami membuka kesempatan barangkali dari penyewa mau mengambil barangnya masih dipersilahkan. Karena yang pasti terkait panggunannya sudah pasti kami segel dan kedepannya tidak boleh ada aktivitas," ucap Rizki.
Lahan itu pun nantinya akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
"Kami police line sementara dalam proses penyelidikan. Setelah proses selesai, nanti akan kami kembalikan ke pemilik yang sah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus premanisme berkedok ormas ini telah terungkap usai tiga pemilik lahan di Jalan Keputran yakni TL (61), HW (65), dan TT (57) melaporkan bahwa lahan mereka diduduki ormas tanpa izin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi saat lahan kosong dan tidak diawasi pemiliknya.
"Karena pemiliknya tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera ormas dan menyewakannya ke pihak lain sebagai kios jualan," kata Aris.
Kelima pelaku adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42) yang memiliki peran masing-masing. MS berperan sebagai otak di balik aksi penguasaan dan penyewaan bangunan. M bertugas menarik uang sewa dari para pedagang dan menyetorkannya ke MS.
Sementara B, AA, dan IZ bertindak mengambil barang-barang yang ada di dalam kios, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.
"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup besar dan sudah berjalan cukup lama," tambah Aris.
Para pelaku saat ini telah ditahan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan, dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
(dpe/abq)