Praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Pasar Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya terbongkar. Para pelaku menyerobot lahan milik warga hingga menyewakannya dan meraup keuntungan ratusan juta.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso menjelaskan praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh 5 orang pelaku yang mengatasnamakan LSM atau ormas Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI).
"Modusnya dimulai dengan merusak pintu, mencuri dan menjual barang-barang curian, hingga membongkar tembok bangunan. Setelah berhasil menguasai lahan dan bangunan, mereka menyewakan dalam bentuk kios atau bidak sayur," kata Rizki dikonfirmasi detikJatim, Kamis (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Rizki menjelaskan bahwa setelah bangunan tersebut berhasil dikuasai, pelaku memasang bendera FPMI sebagai tanda penguasaan wilayah oleh kelompok mereka.
"Dari total 6 aksi yang dilakukan, 3 lokasi berhasil mereka kuasai dan sewakan dengan estimasi keuntungan sekitar Rp60 juta per bulan. Aktivitas ini sudah berjalan enam bulan, jadi total keuntungan diperkirakan mencapai Rp360 juta," kata Rizki.
Saat ini 5 pelaku telah ditahan di Mapolsek Tegalsari dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Selain itu mereka juga akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan, serta Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Sebelumnya, kasus premanisme berkedok ormas ini terungkap setelah 3 pemilik lahan di Jalan Keputran yakni TL (61), HW (65), dan TT (57) melaporkan bahwa lahan mereka diduduki ormas tanpa izin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi saat lahan kosong dan tidak diawasi pemiliknya.
"Karena pemiliknya tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera ormas dan menyewakannya ke pihak lain sebagai kios jualan," kata Aris.
Kelima pelaku yakni MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42) diduga memiliki peran masing-masing. MS berperan sebagai otak di balik aksi penguasaan dan penyewaan bangunan. M bertugas menarik uang sewa dari para pedagang dan menyetorkannya ke MS.
Sementara B, AA, dan IZ bertindak mengambil barang-barang yang ada di dalam kios, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.
"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup besar dan sudah berjalan cukup lama," tambah Aris.
(dpe/abq)