Serobot-Sewakan Lahan Milik Warga, Anggota Ormas di Surabaya Ditangkap

Serobot-Sewakan Lahan Milik Warga, Anggota Ormas di Surabaya Ditangkap

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 03 Jun 2025 22:45 WIB
Pelaku premanisme berkedok ormas kuasai lahan warga Surabaya.
Pelaku premanisme berkedok ormas kuasai lahan warga Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Tiga orang warga Surabaya melapor lahannya dikuasai kelompok organisasi masyarakat (ormas). Tak hanya diduduki, lahan itu juga disewakan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ketiga warga Surabaya itu adalah TL (61), HW (65), dan TT (57) yang memiliki masing-masing sebuah objek lahan di Jalan Keputran, Tegalsari.

Mereka baru tahu lahannya dikuasai ormas dan baru lapor ke polisi dengan rentang waktu berbeda yakni pada Oktober 2024, Januari 2025, dan April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Aris Purwanto menjelaskan bahwa lahan itu diduduki ormas Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI).

Modusnya, para anggota FPMI ini mencari lahan kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya lalu mereka kibarkan bendera ormasnya di sana.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan kepolisian, ormas itu juga tidak memiliki badan hukum resmi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.

"Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu kemudian (lahannya) disewakan ke orang lain sebagai tempat kios jualan," jelas Aris di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/6/2025).

Bukan cuma itu, mereka juga diduga telah melakukan pencuri sejumlah barang dari kios yang telah disewakan.

Aksi premanisme berkedok ormas yang menguasai lahan orang lain dan pencurian itu dilakukan 5 orang. Saat ini mereka telah diamankan polisi.

Para pelaku yakni MS (45) pemilik ide menguasai dan menyewakan lahan sebagai kios dagang, lalu M (41) yang menarik uang sewa dari para pedagang untuk disetor ke MS.

Selanjutnya ada B (25), AA (23), serta IZ (42) adalah tersangka yang berperan mengambil perabotan di dalam kios kemudian dijual.

Para pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 1.250.000 atas aksi yang dilakukan dari hasil penjualan perabotan rumah yang dicuri di kios.

Sementara total uang hasil sewa yang ditarik kepada penyewa lahan masih didalami polisi.

"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya)," ucap Aris.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, hingga Pasal 167 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara paling lama," pungkas Aris.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads