Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama sejumlah petugas gabungan melakukan eksekusi rumah di Jalan Kombes M. Duryat Surabaya. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat dilakukan pengalihan arus.
Dari pantauan detikJatim sejak pukul 08.00 WIB, Jalan Kombes Duryat sisi utara atau beririsan dengan Basuki Rahmat Surabaya ditutup. Kendaraan yang hendak masuk, dialihkan menuju barat atau kawasan Basuki Rahmat. Sementara, pada sisi selatan dialihkan putar balik atau melintasi jalan Pregolan Surabaya.
Terdapat sejumlah personel gabungan dari TNI dan Polri dari Polrestabes Surabaya hingga ormas yang disiagakan di lokasi. Mereka terlihat mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Juru Sita PN Surabaya Darmanto terlihat membacakan amar putusan dari hakim di hadapan publik. Ia menerangkan, eksekusi objek sengketa tersebut dilakukan berdasarkan Nomor 56/EKS/2024/PN.Sby Juncto Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby Juncto Nomor 363/PDT/2023/PT SBY Juncto Nomor 936 K/Pdt/2024 Juncto Nomor 1326 PK/Pdt/2024.
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, telah membaca surat permohonan eksekusi lanjutan tanggal 15 April 2025 Nomor 026-SAR SBY/Perlindungan-Hukum/IV/2025, Para Advokat dan Konsultan Hukum Sar dan Rekan, yang beralamat di Intiland Tower Suite Level 3, Jalan Panglima Sudirman Kav 101-103 Surabaya, Jawa Timur," kata Darmanto saat membacakan amar putusan dari majelis hakim PN Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007 SAR.SBY/P-EKS/VI/2024 tertanggal 5 April 2024, Darmanto menyatakan PN Surabaya menghukum Tergugat dan atau siapapun yang disuruh oleh Tergugat untuk mendiami, menempati, menyewa obyek sengketa untuk segera mengosongkan, dan menyerahkan kepada Penggugat.
Darmanto menjelaskan, ada surat-surat bukti yang diajukan pemohon. Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya menimbang bahwa alasan pemohon mengajukan permohonan eksekusi lanjutan ini lantaran termohon eksekusi belum melaksanakan amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tanggal 17 April 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, meskipun termohon eksekusi telah diberikan teguran atau Aanmaning sebagaimana mestinya menurut hukum.
"Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tanggal 17 April 2023, yang amarnya mengadili, dalam konpensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat, Dalam Provisi, menolak gugatan Penggugat. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang disuruh oleh Tergugat untuk mendiami, menempati, menyewa obyek sengketa untuk segera mengosongkan, dan menyerahkan kepada Penggugat," bebernya membacakan putusan.
"Bilamana perlu pelaksanaan eksekusi tersebut dimintakan bantuan alat keamanan negara. Ditetapkan di Surabaya pada 9 Mei 2025," lanjutnya saat membacakan amar putusan yang telah disetujui oleh Ketua PN Surabaya Rustanto.
Pantauan detikJatim sekitar pukul 10.30 WIB, seluruh petugas gabungan membubarkan diri.
(pfr/hil)