Satreskrim Polres Mojokerto menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang disinyalir milik PT Telkom Indonesia. Komplotan beranggota 5 orang ini belum bisa ditahan gara-gara pemilik kabel tak kunjung melapor ke polisi.
Komplotan ini beranggotakan DRJ (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, JAP (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan HRT (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto. Juga UHD (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta Samsul SMD (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, terduga komplotan maling ini ditangkap tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB.
Jaringan kabel yang ditanam PT Telkom Indonesia sejak 1971 silam tersebut, ternyata sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas Tim Intel Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.
"Perkara dugaan pencurian kabel tembaga diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Korem 082 Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani," jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Perbuatan DRJ dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1x24 jam, PT Telkom Indonesia maupun pemilik jaringan kabel tembaga yang digasak pelaku, belum melapor ke Polres Mojokerto.
Belum adanya laporan otomatis membuat penyidik tidak bisa mengetahui nilai kerugian pemilik kabel. Sehingga demi memberikan kepastian hukum tanpa tebang pilih, pihaknya tidak melanjutkan penahanan kelima pelaku setelah 24 jam.
"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti truk dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," tandasnya
(ihc/ihc)