Korban Pelecehan Dipanggil Polisi Soal Pencemaran Nama Baik Dokter YA

Korban Pelecehan Dipanggil Polisi Soal Pencemaran Nama Baik Dokter YA

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 11 Jun 2025 15:45 WIB
Korban pelecehan dokter YA menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota.
QRA, korban dugaan pelecehan dokter YA saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu. (Foto: dok. Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Kasus dugaan pelecehan yang dialami pasien Persada Hospital memasuki babak baru. Polisi memanggil korban untuk dimintai klarifikasi terkait kiriman di media sosial terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dokter YA.

Korban berinisial QRA juga telah menyampaikan adanya pemanggilan polisi berkaitan aduan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dokter YA atas kiriman di Instagramnya pada April 2025.

"Saya akan menghadapi panggilan polisi pada tanggal 18 Juni 2025 atas laporan dr AY kepada saya," tulis QAR dalam postingan Instagram pribadinya dilihat detikJatim, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat ini mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terkait pelaporan dokter YA.

"Insyaallah saya datang menjelaskan semuanya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

QRA juga menyampaikan pemanggilan dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dokter YA ke Polresta Malang Kota.

"Jadi ini surat pemanggilan dr AY terhadap saya yg isinya pencemaran nama baik," ucapnya.

Dia pun percaya bahwa Polresta Malang Kota akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pelecehan oleh dokter ini.

"Saya percaya polisi akan profesional melihat kasus ini," tuturnya.

Korban Minta Proses Pemeriksaan Ditunda

Kuasa hukum QRA, Satria Marwan turut membenarkan adanya pemanggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap kliennya.

Satria menyebut pemanggilan terhadap kliennya dijadwalkan Rabu (11/6/2025) hari ini.

"Kami minta kebijakan penyidik untuk tunda minggu depan karena yang bersangkutan masih di Bandung," ujar Satria dikonfirmasi terpisah.

Satria menjelaskan, penundaan pemeriksaan ini diminta karena surat pemeriksaan baru diterima pihak QRA Selasa (10/6).

Pihaknya juga memastikan kliennya akan datang untuk memenuhi pemeriksaan awal pada 18 Juni 2025.

"Memang saya minta penundaan. Karena surat baru kami terima. Sedangkan QRA posisi masih di Bandung," tegasnya.

Dokter YA Melapor Sejak Lama

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan Dokter YA sebelumnya telah mengadukan dugaan pencemaran nama baik oleh QRA pada 18 April 2025. Pihaknya tetap merespons segala bentuk pengaduan dari masyarakat.

"Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," kata Yudi.

Yudi menyatakan bahwa surat pemanggilan klarifikasi terhadap QRA terkait unggahan di akun media sosialnya pada 4 Juni 2025 lalu sudah dilayangkan penyidik.

"Dipanggil sebagai saksi terlapor, untuk dimintai klarifikasi atas pengaduan dokter YA terkait pencemaran nama baik," ujarnya.

Yudi mengaku jadwal pemeriksaan QRA sebagai saksi terlapor sebenarnya dilakukan pada hari ini. Namun penyidik menjadwalkan ulang pada pekan depan, karena QRA mengajukan penundaan.

"Namun yang bersangkutan masih berada di Bandung. Undangan klarifikasi akan dilakukan pada 18 Juni besok," pungkasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads