Anak Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Madiun, 2 Muncikari Diciduk

Anak Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Madiun, 2 Muncikari Diciduk

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 11 Jun 2025 15:30 WIB
Satreskrim Polres Madiun kota mengamankan dua orang pria dan wanita pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Polres Madiun Kota amankan dua orang pelaku prostitusi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur terbongkar di Kota Madiun. Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni ARZ (24) warga Wonosobo dan SFH (34) warga Semarang.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat (6/6/2025) di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua korban, salah satunya masih di bawah umur.

"Kedua pelaku yakni ARZ dan SFH. Kita amankan Jumat lalu di sebuah hotel di kota Madiun. Untuk korban ada dua saat ini, satu di antaranya masih di bawah umur," ujar Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan pelaku, praktik prostitusi ini sudah dijalankan sejak 2024. Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus prostitusi di kota Madiun yang meresahkan masyarakat.

"Info dari pelaku menekuni prostitusi sejak tahun 2024. Kita masih pengembangan semoga tidak ada korban lain," papar Agus.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja," tambahnya.

Menurut Agus, kedua pelaku berburu korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan. Saat calon korban tertarik, komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp untuk penjelasan pekerjaan.

"Perekrutan dilakukan melalui aplikasi media sosial dan berlanjut WhatsApp untuk komunikasi antara pelaku dan para korban untuk menjelaskan pekerjaan," ungkap Agus.

Agus menyebutkan, pelaku terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial. Selain itu pelaku juga memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, serta memfasilitasi praktik prostitusi.

"Pelaku memindahkan korban sesuai permintaan pria hidung bilang dan ditampung di sebuah tempat, termasuk menyediakan alat kontrasepsi," papar Agus.

"Pembayaran kepada korban dilakukan melalui transfer maupun tunai, dan pelaku mengambil sebagian besar keuntungan," imbuh Agus.

Kepada pelanggan para korban dijual seharga antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo pasal 761 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

"Korban dijual ke pria hidung belang seharga antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Agus.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads