Modus Penipuan WO di Surabaya, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Modus Penipuan WO di Surabaya, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 11 Jun 2025 14:15 WIB
Pelaku penipuan modus wedding organizer saat ditahan di Polsek Wonokromo
Pelaku penipuan modus wedding organizer saat ditahan di Polsek Wonokromo (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kasus dugaan penipuan oleh wedding organizer (WO) di Surabaya mencuat. Setelah laporan dari warga bernama Tania Nastika (24), polisi menduga masih ada korban lain dari WO bernama Assyifa Enterprise.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renanta Koswara pun menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut. Ia juga mengimbau jika ada masyarakat yang merasa dirugikan lainnya agar segera melapor.

"Betul kita kumpulin (bukti-bukti dugaan ada korban lain), siapa tahu nanti ada korban lainnya kita tampung. Nanti misalkan ada yang merasa dirugikan ataupun apa ya, silakan untuk melapor dulu ke Polsek kami," kata Hegy saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang digunakan pelaku yakni uang dari calon pengantin yang baru membayar, digunakan untuk menutupi biaya acara klien sebelumnya.

Pola ini terus diulang hingga akhirnya terungkap setelah salah satu acara nyaris gagal digelar.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang sebelumnya dibayar pakai yang belum terlaksana, terus nyari lagi korban, nyari lagi korban, nyari lagi korban gitu," ungkap Hegy.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban, Tania, telah membayar Rp74,7 juta kepada WO tersebut untuk keperluan pernikahan pada 8 Juni 2025. Uang itu mencakup biaya katering, dekorasi, dan vendor lainnya.

Namun satu hari sebelum acara, Tania baru mengetahui bahwa pihak WO tidak melunasi pembayaran ke vendor-vendor terkait.

"Pada saat batas waktu pelaksanaan, WO sendiri tidak bertanggung jawab atas acara tersebut. Dalam arti catering ataupun lainnya itu belum dibayar oleh Assyifa Enterprise. Sehingga acara tersebut yang seharusnya berlangsung sempat hampir tertunda," jelas Hegy.

Beruntung, Tania masih bisa menyelenggarakan pernikahannya dengan dana pribadi yang ia keluarkan secara mendadak.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan telah menetapkan pemilik WO, Chairunnisa (36), sebagai tersangka. Sebab pelaku diketahui menggelapkan uang milik korban hingga habis terpakai untuk keperluan pribadinya.

Sejumlah barang bukti seperti bukti transfer, tanda terima, dan kontrak kerja sama turut disita polisi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads