Seorang gadis berusia 18 tahun berinisial IV melaporkan ayah kandungnya, MO ke Polda Jawa Timur atas dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut dilayangkan setelah IV merasa diabaikan secara finansial dan emosional oleh ayahnya, khususnya sejak kedua orang tuanya bercerai.
Kuasa hukum IV, Johan Widjaja menyatakan, laporan tersebut saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian. Namun, upaya mediasi yang difasilitasi penyidik terkendala karena pihak terlapor dinilai tidak kooperatif.
"Informasi yang saya dapat, penyidik sudah menghubungi terlapor berkali-kali. Tapi sejauh ini, hanya satu kali yang bersangkutan memberikan respon, itu pun belum bisa memenuhi undangan klarifikasi," ujar Johan saat dihubungi detikJatim, Selasa (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menjelaskan, IV memutuskan menempuh jalur hukum setelah berbagai cara kekeluargaan yang ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pihak ibu IV sempat mencoba menghubungi MO melalui kerabat, namun tak mendapatkan respons yang baik.
"Justru pihak terlapor menyuruh untuk menggugat ke pengadilan. Padahal sebelumnya sudah ada komunikasi lewat keluarga, tapi tidak digubris. Akhirnya klien kami memutuskan menempuh jalur hukum," lanjut Johan.
IV sendiri mengaku sakit hati karena merasa diabaikan oleh sang ayah sejak kecil. Ia menyebut MO jarang hadir dalam kehidupannya dan tidak memberikan nafkah secara rutin. Saat IV mencoba menghubungi ayahnya untuk meminta biaya sekolah, nomor teleponnya justru diblokir.
"Yang bersangkutan bahkan tidak datang saat keluarga dari pihak ayah memaksa IV mencabut laporan. Ini menunjukkan minimnya itikad baik," ucap Johan.
Apabila proses mediasi tak menemui titik temu, Johan menyebut penyidik akan melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
"Penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, detikJatim masih berupaya menghubungi MO untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.
(auh/hil)