VI (16), seorang siswi SMA di Sidoarjo melaporkan ke polisi ayah kandungnya yang telah menelantarkannya selama 10 tahun. Lalu apa kata ibunya?
YA (35), ibu VI memaklumi dengan apa yang dilakukan oleh anaknya itu. Sebab selama ini, ia telah kehilangan masa kana-kanaknya hingga remaja.
"Saya juga merasa kasihan karena masa remajanya sudah terbebani memikirkan dan membantu ekonomi kebutuhan rumah tangga," kata YA, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut YA, sebelum melaporkan ayahnya, anaknya tersebut memang cenderung menyendiri dan banyak diam. Ia juga tak pernah bercerita mengenai rencana laporan ayahnya tersebut.
"Akhir-akhir ini dia IV sering melamun dan menyendiri, dia juga tidak berterus terang kalau sering menghubungi ayahnya. Pernah cerita bahwa ayahnya tidak merespon saat dihubungi melalui chat WhatsApp," beber YA.
Sementara itu Johan Widjaja, pengacara VI menyebut kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Laporan ke polisi juga merupakan puncak kekesalannya dan upaya untuk mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Johan.
Sebelumnya, seorang siswi SMA swasta di Sidoarjo melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jatim. Laporan dilayangkan karena ia merasa kesal selama 10 tahun ditelantarkan ayahnya.
Siswi tersebut berinisial IV (16). Sehari-hari ia tinggal bersama ibunya di Desa Beciro Ngingor, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Sedangkan ayahnya tinggal di Yogyakarta.
Selama tinggal bersama ibunya, IV harus bekerja membantu ibunya membuat gorengan untuk dijual. Hal itu dilakukan agar mendapat uang saku.
"Sejak tahun 2015, saya tidak pernah menerima nafkah dari ayah, pada saat meminta melalui chat Whatsapp untuk biaya sekolah jarang mendapatkan respon yang baik," kata IV kepada detikJatim di rumahnya, Rabu (5/2/2025).
(abq/iwd)