- Berikut sejumlah fakta mengenai kasus ini: 1. Tidak Menerima Nafkah Sejak 2015 2. Dimarahi Saat Meminta Uang 3. Berjuang Mandiri dengan Berjualan Gorengan 4. Kecewa dan Akhirnya Melapor ke Polisi 5. Ibu IV Dukung Laporan Anaknya 6. Perubahan Sikap IV Sebelum Melapor 7. Pengacara Sebut Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ini
Seorang siswi SMA swasta di Sidoarjo berinisial IV (16) melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jatim. Laporan itu dibuat karena IV merasa telah ditelantarkan selama 10 tahun oleh ayahnya yang tinggal di Yogyakarta.
Selama ini, IV tinggal bersama ibunya di Desa Beciro Ngingor, Sukodono, Sidoarjo, dan harus membantu ekonomi keluarga dengan berjualan gorengan di sekolah.
Berikut sejumlah fakta mengenai kasus ini:
1. Tidak Menerima Nafkah Sejak 2015
IV mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah dari ayahnya sejak 2015. Setiap kali meminta bantuan untuk biaya sekolah, ia jarang mendapat respons yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 2015, saya tidak pernah menerima nafkah dari ayah, pada saat meminta melalui chat WhatsApp untuk biaya sekolah jarang mendapatkan respons yang baik," kata IV.
2. Dimarahi Saat Meminta Uang
IV pernah meminta uang kepada ayahnya untuk kebutuhan servis HP sebesar Rp 500 ribu pada Desember 2024. Namun, bukan bantuan yang ia dapat, melainkan umpatan.
"Namun ayah tidak mengirim uang melainkan umpatan. Kamu jangan selalu merepotkan orang tua, seorang anak harus mandiri yang membanggakan orang tua," ujar IV menirukan perkataan ayahnya.
3. Berjuang Mandiri dengan Berjualan Gorengan
Untuk membantu ibunya dan mendapatkan uang saku, IV berjualan gorengan di sekolah. Ia tidak malu dan selalu menyiapkan adonan gorengan setiap malam agar bisa dijual keesokan harinya.
"Setiap malam saya selalu menyiapkan adonan berbagai jenis gorengan, kemudian paginya saya bangun lebih awal untuk menyiapkan gorengan tersebut, selanjutnya saya bawa ke sekolah untuk dijual," jelas IV.
4. Kecewa dan Akhirnya Melapor ke Polisi
IV merasa sakit hati karena ayahnya tidak peduli terhadap dirinya dan adiknya. Setelah bertahun-tahun merasa diabaikan, ia memutuskan melapor ke polisi demi memperjuangkan haknya sebagai anak.
"Melaporkan ke polisi saya mengetahui itu tidak mudah, tapi saya harus memperjuangkan hak sebagai anak. Saya hanya meminta nafkah yang wajar untuk kebutuhan hidup yang selama ini tak pernah diberikan," terang IV.
5. Ibu IV Dukung Laporan Anaknya
YA (35), ibu IV, memahami keputusan anaknya untuk melapor. Ia merasa IV telah kehilangan masa kanak-kanak hingga remajanya karena harus membantu ekonomi keluarga.
"Saya juga merasa kasihan karena masa remajanya sudah terbebani memikirkan dan membantu ekonomi kebutuhan rumah tangga," kata YA.
6. Perubahan Sikap IV Sebelum Melapor
Sebelum melaporkan ayahnya, IV menunjukkan perubahan sikap, seperti sering melamun dan menyendiri. Ibunya juga tidak tahu bahwa IV sering menghubungi ayahnya melalui WhatsApp.
"Akhir-akhir ini dia IV sering melamun dan menyendiri, dia juga tidak berterus terang kalau sering menghubungi ayahnya. Pernah cerita bahwa ayahnya tidak merespons saat dihubungi melalui chat WhatsApp," beber YA.
7. Pengacara Sebut Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ini
Johan Widjaja, pengacara IV, menyebut bahwa laporan ini adalah bentuk puncak kekecewaan IV terhadap ayahnya. Ia menegaskan bahwa kasus ini bisa masuk ranah pidana sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Johan.
(irb/hil)