Pelaku begal motor yang menyasar seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Tak hanya pelaku utama, polisi juga menangkap perantara penjual motor curian hasil kejahatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, pelaku berinisial AW (25) diringkus saat berada di sebuah toko di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Dari hasil interogasi, polisi turut menangkap SSD (28) yang berperan sebagai perantara ke penadah.
"Ada satu pelaku dengan inisial FS yang belum kami tangkap. Ia dalam proses pengejaran dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," kata Hafid, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafid mengungkapkan, aksi pembegalan terjadi pada Selasa (27/5), sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Raya Telang, tepatnya di sebelah timur kampus UTM Bangkalan. Dua pelaku begal tersebut menyasar seorang mahasiswi yang pada saat itu, mengendarai sepeda motor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Modus pembegalan yang dilakukan oleh kedua pelaku, mengancam korban dengan cara mengalungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke leher korban," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AW dan FS telah melakukan tujuh kali aksi pembegalan. Enam di antaranya terjadi di wilayah Bangkalan, dan satu kali di Surabaya.
"Selain melakukan pembegalan, tersangka diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Socah dan sempat terekam CCTV," imbuhnya.
Dalam proses penangkapan, AW sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam (sajam), jenis celurit. Sehingga petugas Satreskrim Bangkalan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melayangkan tembakan mengenai kaki kanannya.
"Kami melakukan penembakan terhadap pelaku, karena berusaha melawan menggunakan sajam, akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur," paparnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Dan satu unit handphone merek Vivo, yang digunakan tersanga waktu menjalankan aksinya. Sementara, sepeda motor korban masih dalam proses pencarian.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(auh/hil)