Polres Bangkalan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan curanmor. Hasilnya sebuah motor yang dicuri 2 tahun silam bisa kembali ke pemiliknya.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, motor itu ditemukan saat KRYD di wilayah Kecamatan Blega, Bangkalan. Motor matik itu diamankan bersama sejumlah kendaraan lainnya yang tidak memiliki kelengkapan surat.
"Saat dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesinnya, polisi mendapatkan hasil yang berbeda dengan nopol yang terpasang di motor," kata Hendro, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor yang kembali kepada pemiliknya itu bernomor polisi asli P 2021 RW dan memiliki bodi motor berwarna hitam. Ketika ditemukan nomor polisinya diganti M 5859 BJ dan bodi motor berubah merah.
"Nomor kendaraannya dan juga bodi motornya sudah berubah warna. Identitas motor itu diketahui setelah di informasikan lewat media jaringan polisi," ungkap Hendro.
Dari publikasi itulah motor matik itu diketahui sesuai dengan motor yang dilaporkan hilang ke Polsek Sukolilo Surabaya. Sehingga, anggota Polsek menghubungi korban Dhea Fany Permatasari (18) warga asal Kabupaten Banyuwangi.
"Dua tahun lalu korban kehilangan motor tersebut saat sedang diparkir di Jalan Kertajaya, Surabaya pada 2023 lalu. Lalu, korban melapor ke Polsek Sukolilo," ujarnya.
Untuk memastikan motor itu, korban mendatangi Mapolres Bangkalan. Korban membawa surat kepemilikan yang dimiliki dan data motor sesuai aslinya.
"Korban datang ke sini membawa surat kepemilikan yang lengkap dan datanya sesuai. Sehingga kami kembalikan," tandasnya
Sementara itu korban mengaku tidak menyangka setelah dua tahun hilang, motornya bisa kembali. Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada polisi yang aktif melakukan razia sehingga motornya bisa di temukan.
"Saya sebenarnya sudah pasrah karena sudah dua tahun tidak ditemukan. Saya bersyukur, berkat razia yang dilakukan polisi motor saya bisa kembali lagi. Terima kasih ya pak (polisi)," pungkasnya.
(auh/hil)