Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pria berinisial HA (37) warga Wringinanom, Gresik. Pria bejat itu telah memperkosa anak tirinya sendiri yang berusia 20 tahun saat rumah dalam kondisi sepi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, aksi tersebut dilakukan pada 31 Mei 2025. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi lantaran ibu korban sedang menemani adiknya untuk pergi wisuda.
"Saat kondisi rumah sepi, pelaku menyeret korban dari ruang tamu menuju kamar dan memperkosanya," kata Rovan Richard Mehenu, Selasa (3/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rovan menambahkan, di dalam kamar itu, pelaku telah menggagahi anak tirinya sebanyak 3 kali. Aksi bejat itu dilakukan hanya dalam kurun waktu satu jam.
"Dalam kurun waktu 1 jam, pelaku memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali," tambah Rovan.
Rovan menjelaskan usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya. Namun, keesokan harinya, korban melarikan diri dari rumah dan pergi ke tempat tinggal neneknya untuk menceritakan hal yang dialaminya.
"Mendapat cerita dari korban, kerabat dan keluarga korban melaporkan ke Polsek Wringinanom dan mencari keberadaan pelaku," tambah Rovan.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Rovan, Polsek Wringinanom dibantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pelaku.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui perbuatan tersebut," pungkas Rovan.
(dpe/hil)