Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Bocah Anak Tetangga di Kebun Talas

Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Bocah Anak Tetangga di Kebun Talas

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 22 Mei 2025 02:03 WIB
Tersangka RM tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreksrim Polresta Banyuwangi.
Tersangka RM tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreksrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Kakek berusia 79 tahun ini benar-benar biadab. Dia tega menyetubuhi seorang bocah 13 tahun yang masih duduk di bangku SD di sebuah kebun talas yang ada di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Peristiwa itu terjadi pertengahan Februari 2025. Korban baru berani melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada kedua orang tuanya pada awal Mei 2025.

Tidak terima anaknya jadi korban perkosaan, kedua orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalibaru yang kemudian langsung ditangani unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya mengungkapkan saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan laporan itu, tersangka langsung kami amankan dan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Komang Yogi kepada Wartawan,kamis (22/5/2025).

ADVERTISEMENT

Kakek berinisial RM (79) itu adalah tetangga korban berinisial T (13). Saat peristiwa itu terjadi, korban tengah bermain bersama teman-temannya di dekat kebun talas tersebut.

Saat itulah akal bulus RM dijalankan. Dengan dalih meminta bantuan korban mengambilkan daun talas di kebun yang berada di belakang rumahnya, RM pun beraksi memerkosa korban.

"Korban tengah bermain bersama teman-temannya dan diajak pelaku mengambil daun talas. Saat tengah mengambil daun talas, pelaku membekap korban dari belakang dan menidurkannya di tanah. Jika korban menolak diancam dipanggilkan hantu atau setan," kata Komang Yogi.

"Karena takut akhirnya korban mengikuti perintah pelaku. Setelah persetubuhan itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada kedua orang tuanya," tambah Yogi.

Selanjutnya, Polresta Banyuwangi melalui unit PPA berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Mengingat korban juga tengah menjalani ujian jelang kelulusan dari tingkat SD.

"Saat ini korban masih proses pendalaman dan pengambilan keterangan dan kami akan upayakan pendampingan psikologi, sementara hal hal terkait mengikuti ujian diharapkan tidak ada kendala tentunya kami melibatkan rekan-rekan," pungkas Yogi.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads