Pelaku penikaman pemuda di Banyuwangi akibat komentar di live TikTok kini terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, pelaku hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan pelaku bernama Kuncoro Dedi S (22) terancam pasal pembunuhan nerencana dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pelaku penusukan kami konstruksikan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Yang paling berat adalah Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana," kata Kompol Komang Yogi, Senin (2/6/2025).
Menurut Komang Yogi, dugaan pembunuhan berencana itu dikuatkan keterangan saksi-saksi, di mana ada jeda dua hari sebelum peristiwa terjadi dan pelaku sempat berupaya mencari kontak korban melalui akun media sosial.
"Jika dilihat dari keterangan pelaku dan saksi, dilihat ada jeda waktu dua hari dari live TikTok yang dilakukan, kemudian pelaku merencanakan bertemu dengan korban melalui penelusuran akun media sosial sehingga terjadilah pertemuan di tanggal 31 Mei tersebut," tambahnya.
Komang melanjutkan, dalam pertemuan tersebut korban datang lebih dulu dan bertemu dengan teman perempuan pelaku, WS (19), dan seorang teman lainnya, ER (19). Beberapa menit kemudian, pelaku tiba di lokasi yang berada di depan rumah saksi WS di Kecamatan Gambiran. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menendang dada korban yang sedang duduk di balai warung, lalu menikam dada korban dengan senjata tajam yang telah disiapkan.
"Dan pada saat bertemu ternyata tanpa basa-basi langsung menendang dada korban dan yang paling fatal melakukan penusukan di dada kanan korban dan menunjukkan ada indikasi pembunuhan berencana," jelas Komang Yogi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Kecamatan Cluring, Wiryadianto (20), tewas setelah ditikam senjata tajam oleh Kuncoro Dedi S. Warga Kecamatan Pesanggaran ini merupakan kekasih dari SW. Kuncoro sakit hati setelah mendapat laporan dari kekasihnya bahwa Wiryadianto menggunakan akun TikTok Wirya berkomentar tidak pantas saat SW live TikTok pada 29 Mei 2025 lalu.
Antara korban dan pelaku diketahui tak saling kenal. Wiryadianto hanya sekadar mampir di live TikTok SW dan diduga melontarkan komentar yang membuat Kuncoro geram hingga mencari identitas korban.
Setelah mendapatkan kontak WhatsApp korban dari seorang temannya, Kuncoro mengajak bertemu tiga hari setelah live TikTok, yakni Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman SW, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
"Saat pacar atau teman wanita dari terduga pelaku ini live di TikTok, kemudian korban berkomentar yang dinilai tidak pantas atau tidak etis dan pacar dari terduga pelaku ini mengadukan kepada terduga pelaku dan terduga pelaku mencoba mencari tahu identitas korban untuk dimintai konfirmasi. Kemudian dijanjikan untuk ketemu di TKP pada Sabtu malam itu dan terjadilah peristiwa tersebut," terang Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/6/2025).
Dari keterangan pelaku, awalnya ia hanya ingin mengklarifikasi komentar korban di live TikTok kekasihnya. Namun, saat di lokasi, pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas.
"Hanya mencoba untuk mengklarifikasi dari komentar korban di medsos, namun demikian kami akan mendalami terkait dugaan sudah memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa korban atau tidak," kata Komang.
Saat dikonfirmasi soal pelaku yang membawa senjata tajam ke lokasi, Komang menyebut masih melakukan pendalaman.
"Itu masih kami dalami apakah ada dugaan perencanaan atau memang spontan," lanjutnya.
Diketahui, korban mengalami luka serius setelah ditikam di dada kanan. Hasil otopsi menunjukkan ada luka menganga di dada kiri hingga memperlihatkan paru-paru korban. Usai ditikam, korban meninggal di tempat akibat kehabisan darah.
(dpe/hil)