Warga Dusun Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember heboh dengan pembacokan yang dilakukan oleh Kepala Dusun setempat, Subur Wicaksono (47) terhadap warganya, Yuli Agustin (39). Pembacokan ini diduga bermotif dendam lama.
Dugaan awal aksi kekerasan yang dilakukan oleh kepala dusun ini adalah karena batas tanah. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban dibacok di halaman rumah pelaku.
Saat itu, pelaku yang sedang membersihkan rumput mendapati korban lewat sambil membicarakan sesuatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin karena ucapan korban membuat pelaku tersinggung, sehingga pelaku langsung membacok korban," ujar salah satu sumber detikJatim yang meminta namanya tidak ditulis, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Geger Kasun di Jember Bacok Warganya |
Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka di tangan sebelah kanan dan kepala. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Tanggul namun karena luka yang diderita cukup serius korban segera dirujuk ke RS dr Soebandi, Jember.
Informasi yang didapatkan detikJatim, insiden pembacokan ini diduga dipicu dendam lama. Berawal dari pengukuran tanah PTSL di Desa Pondok Dalem di mana saat itu suami korban diminta petugas PTSL menunjukkan batas tanah.
Karena tidak tahu, maka sang suami memanggil korban yang dinilai lebih tahu. Yuli kemudian menunjukkan batas tanah tetapi oleh Kepala Dusun ditegur hingga terjadi pemukulan.
Tidak terima dipukul oleh Kasun, Yuli melaporkan tindakan itu ke Polsek Semboro. Proses persidangan sempat terjadi hingga Pengadilan Negeri Jember dan pelaku divonis hukuman percobaan selama 9 bulan pada Januari 2025.
Subur telah diamankan polisi usai pembacokan terhadap Yuli. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang didapatkan oleh penyidik Polsek Semboro.
"Kanit Reskrim dan Anggota sudah mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kapolsek Semboro Iptu Andreas.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kronologi peristiwa tersebut. Namun Andreas membenarkan bahwa ada dugaan bahwa kasus ini dipicu permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali dimediasi tetapi gagal.
(dpe/hil)