Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, proses penyidikan dugaan pelecehan pasien Persada Hospital dengan terlapor Dokter YA masih terus berjalan.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi materi penyidikan berkas perkara dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka belum bisa kami lakukan. Karena penyidik masih butuh melengkapi materi hukum dengan meminta keterangan saksi ahli," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Yudi menjelaskan, upaya meminta keterangan saksi ahli pidana serta dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rencananya akan dilakukan pekan ini. Jika dalam pemeriksaan itu dokter YA terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual, maka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dalam minggu ini akan kami lakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan IDI untuk melengkapi materi hukum. Jika sudah terpenuhi adanya unsur pidana kami jadwalkan pemanggilan terlapor sebagai tersangka," jelas Yudi.
Seperti diketahui, ada 2 perempuan yang mengaku telah mengalami pelecehan oleh dokter YA. Pertama QRA (31), asal Bandung dan A (30), wanita asal Malang, melapor ke Polresta Malang Kota.
Pelecehan yang dialami QRA terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR. Sedangkan laporan korban A bernomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 22 April 2025.
(dpe/hil)