Polresta Malang Kota kembali memanggil Dokter YA untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Namun, seperti panggilan penyidik sebelumnya, Dokter YA kembali tidak datang memenuhinya.
"Jadi agenda pemanggilan hari ini sesuai yang dijadwalkan penyidik. Karena kemarin ada penundaan berdasarkan permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan, karena dokter informasinya sakit," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, Kamis (22/5/2025).
Namun Sholeh menegaskan, hingga pukul 12.46 WIB, Dokter YA maupun kuasa hukumnya belum ada indikasi akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan ini. Pihaknya juga tidak mendapatkan keterangan maupun informasi mengapa Dokter YA dan kuasa hukumnya belum juga hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami tunggu sampai dengan jam 12.46 WIB, mereka belum datang. Kami nggak tahu datang atau tidak, kami masih menunggu. Kami sudah mencoba mengkonfirmasi melalui WA (WhatsApp) ataupun telepon, namun belum ada jawaban," katanya.
Sholeh mengaku, pengambilan keterangan Dokter YA perlu dilakukan penyidik untuk memperkuat adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dokter YA.
"(Pemeriksaan) untuk menguatkan terkait dugaan pelecehan yang sudah dilalukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, 2 perempuan pasien Persada Hospital mengaku mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Dokter YA. Pertama QRA (31), asal Bandung dan A (30), wanita asal Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota.
Pelecehan yang dialami QRA terjadi September 2022. Saat mengalami dugaan pelecehan itu QRA sedang dirawat inap di ruang VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD rumah sakit yang sama pada 2023.
Laporan resmi keduanya ke Polresta Malang Kota sudah terdata. Laporan QRA terdata bernomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025, sedangkan laporan korban A bernomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 22 April 2025.
(dpe/hil)