Drama panjang yang menyelimuti kasus penahanan ijazah dan dokumen milik karyawan oleh Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, perlahan memasuki babak akhir. Setelah kebohongan soal penahanan ijazah terbongkar, satu per satu fakta lain bermunculan, termasuk soal puluhan dokumen penting lain milik eks karyawan yang juga sempat ditahan perusahaan.
Dokumen yang ditahan Diana ini pun beraneka macam. Tak hanya ijazah, tapi juga BPKB motor hingga sertifikat rumah!
Kisah ini berlanjut ketika pengacara Diana, Elok Kadja, menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di rumah dinasnya yang juga dikenal sebagai Rumah Inspirasi. Elok datang membawa 38 dokumen penting milik karyawan dan mantan karyawan Sentoso Seal yang sebelumnya ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Elok menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah mencoba menyerahkan dokumen-dokumen itu ke Polda Jatim, namun ditolak karena dianggap tidak terkait langsung dengan perkara pidana yang sedang diproses.
"Kemarin sudah menyerahkan (dokumen karyawan) ke Polda Jatim, tetapi Polda Jatim tidak berkenan menerima karena tidak ada kaitannya dengan perkara. Karena Cak Ji cacaknya orang Surabaya, saya ke sini minta arahan dan petunjuk dokumen ini akan kami kemanakan?" kata Elok, Selasa (27/5/2025).
Dari 38 dokumen yang dibawa Elok, mayoritas merupakan milik eks karyawan. "Kalau dari pendataan kami kurang lebih milik dari 35 (mantan) karyawan. Cuma saat ini ada beberapa karyawan yang memang masih bekerja di CV Sentoso Seal," ujarnya.
Elok merinci, dokumen-dokumen itu terdiri atas KTP, Kartu Keluarga, SKCK, surat keterangan pengganti perekaman e-KTP yang diterbitkan sejumlah kabupaten, SIM A, SIM C, dan buku nikah. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengambilan dokumen bagi para pemiliknya bisa langsung dilakukan ke kantornya.
"Untuk mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantor saya di Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman No 66-68, atau menghubungi saya," jelasnya.
Diana tidak hanya berupa ijazah, KTP, KK, atau buku nikah. Ada juga dokumen berharga lainnya seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan. Elok mengatakan, terdapat tiga sertifikat berharga yang ditahan Diana, salah satunya sertifikat rumah. Penahanan itu dilakukan karena pemilik sertifikat mempunyai utang terhadap Diana atau Sentoso Seal.
"Untuk BPKB dan sertifikat rumah itu kan karena saya lihat di situ ada perjanjian utang piutang. Dan nanti itu kita tanyakan dulu ke Bu Diana," kata Elok.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Armuji menyarankan agar seluruh dokumen diserahkan ke Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa kasus penahanan ijazah ini sudah menjadi ranah hukum yang ditangani kepolisian, dan Pemkot tak memiliki kewenangan lagi.
"Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda, jangan ke saya, karena kami sudah tidak punya suatu kewenangan dan kami menghormati suatu instansi di mana mereka sudah berproses di sana," kata Armuji.
Sementara itu, nasib Jan Hwa Diana kini berujung di balik jeruji. Kebohongan soal penahanan ijazah yang dulu sempat ia bantah mentah-mentah terbongkar, setelah polisi menggeledah rumahnya dan menemukan 108 ijazah eks karyawan yang ia simpan.
Diana pun akhirnya menyesali perbuatannya. Melalui sepucuk surat yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri pada Sabtu, 17 Mei 2025, Diana meminta maaf kepada para korbannya dan menyatakan kesediaannya memberi kompensasi.
"Dengan ini saya menyatakan, penyesalan yang mendalam, atas tindakan saya yang sengaja dan tidak saya sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian pada korban, yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim, saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah, demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat, jasmani, rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis perempuan berusia 47 tahun itu.
Seperti diketahui, Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi, serta barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari para karyawan Sentoso Seal.
Atas perbuatannya itu, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
(auh/hil)