PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyatakan menghormati proses hukum atas penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres di Magetan. Daop 7 Madiun mendukung sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum terhadap Agus Supriyanto, petugas penjaga palang pintu yang menyebabkan kecelakaan tragis tersebut.
Diketahui, Agus Supriyanto merupakan petugas perlintasan kereta api di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (19/5/2025) itu menewaskan empat pengendara motor.
"Kami menyadari bahwa keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi pelanggan. Tetapi juga bagi petugas dan masyarakat di sekitar area jalur KA. Karena itu, kami terbuka terhadap evaluasi menyeluruh dan terus berupaya melakukan pengembangan sistem secara berkelanjutan," ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul dalam rilis tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainul menegaskan, sejak awal KAI Daop 7 Madiun bersikap kooperatif dalam setiap tahapan investigasi dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Magetan. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mendukung penegakan hukum dan penyelesaian yang adil atas peristiwa ini.
"Koordinasi aktif dengan Polres Magetan juga terus dilakukan selama ini dalam rangka mendukung proses penanganan kejadian tersebut," jelas Zainul.
Ia menambahkan, secara internal perusahaan, KAI terus memperkuat budaya keselamatan kerja. Salah satunya melalui penyampaian pesan keselamatan atau safety message kepada seluruh pekerja.
Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas, baik di lapangan maupun di lingkungan operasional lainnya.
"Kami terus mendorong disiplin, edukasi, dan kerja sama lintas pihak untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terjadi lagi. Budaya keselamatan harus kita bangun bersama," ungkapnya.
Sebagai bentuk empati, Zainul juga menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam kepada seluruh pihak yang terdampak dalam kejadian tersebut. Ia berharap proses hukum yang berjalan bisa berlangsung secara baik dan adil.
"KAI Daop 7 Madiun menyampaikan empati yang mendalam kepada semua pihak yang terdampak, serta berharap bahwa setiap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik, adil, dan membawa pembelajaran penting bagi keselamatan bersama," tandasnya.
Sebelumnya, kecelakaan KA Malioboro Ekspres berawal saat KA Matarmaja hendak melintas di pelintasan. Karena hal ini, penjaga pos pelintasan kemudian menutup palang pintu.
Karena KA Matarmaja telah melintas, petugas penjaga pelintasan kemudian membuka palang pintu. Sebanyak 7 motor yang menunggu di pelintasan kemudian melintas. Namun di saat bersamaan KA Malioboro melaju dengan kencang menabrak 7 motor yang melintas.
"Petugas pelintasan KA itu setelah sesaat kereta melintas dibuka, kendaraan2 yang sudah menunggu tadi, 7 unit motor melintas. Ternyata ada kereta Malioboro Ekspres melintas dari arah Jogja ke arah Madiun. Dan terjadi kejadian ini," kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (19/5/2025).
Erik menambahkan akibat kecelakaan itu 4 orang tewas di lokasi. Sedangkan 3 lainnya mengalami luka berat. Seluruh korban kini telah dievakuasi di ke RSUD dr Sayidiman Magetan. Sedangkan yang luka dibawa ke RSAU Lanud Iswahjudi.
(auh/hil)