Penjaga palang pintu pelintasan Agus Supriyadi (49) telah ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan. Begini kesaksian Agus.
Agus terbukti sebagai orang yang bertanggungjawab atas kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan 3 luka berat tersebut. Pria asal Desa Lebakayu, Kecamatan Sawahan Madiun itu menuturkan bagaimana ia lalai menjaga pelintasan.
Dalam pengakuannya di hadapan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa karena membuka pintu palang. Padahal, ia telah menerima informasi akan ada dua kereta yang melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KA yang melintas pertama yakni Matarmaja, setelah melintas, Agus selanjutnya membuka palang pintu. Namun seketika itu, Agus teringat akan ada lagi KA Malioboro Ekspres yang hendak melintas.
"Saat itu saya baru ingat yang lewat dobel (KA) kemudian saya berusaha menutup kembali," kata Agus, Selasa (27/5/2025).
Menyadari hal itu, Agus ternyata berupaya menutup palang pintu lagi, namun sebanyak 7 motor yang sudah menunggu terlanjur melintas. Sedangkan di waktui bersamaan, KA Malioboro melaju dengan kencenag dan menabrak 7 motor tersebut.
"Tapi kejadian tidak bisa di hindarkan kecelakaan," ujar Agus.
Atas kelalaiannya itu, Agus pun mengaku salah dan meminta maaf langsung kepada kelaurga korban. Ia juga bersedia menanggung konsekuensi hukum yang harus dijalani.
"Pertama saya mohon maaf yang sebesar besarnya," ucap Agus dengan terbatas- bata di hadapan keluarga korban.
Diketahui, kecelakaan maut ini bermula saat KA Matarmaja hendak melintas di perlintasan. Penjaga pos pelintasan pun menutup palang pintu. Setelah KA Matarmaja melintas, palang pintu dibuka kembali. Saat itulah sebanyak tujuh motor yang sebelumnya menunggu, melaju melintasi rel.
Nahas, di saat bersamaan, KA Malioboro Ekspres datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi dan menabrak tujuh motor yang melintas di perlintasan tersebut.
(auh/abq)