Armuji Sebut Jan Hwa Diana Juga Bermasalah di Batu: Gawendeng

Armuji Sebut Jan Hwa Diana Juga Bermasalah di Batu: Gawendeng

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 27 Mei 2025 21:15 WIB
Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja menemui Wakil Wali Kota Armuji.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana ternyata tidak hanya memiliki masalah di Kota Surabaya saja. Tetapi ia juga berkonflik di Kota Batu, bahkan melaporkan tetangganya ke polisi.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendapat cerita terkait permasalahan Diana di luar kota. Masalahnya sama, melaporkan orang lain ke polisi seperti Armuji yang pernah dilaporkan.

"Bukan cuma itu saja, orang yang cerita ke saya, di Batu dia juga punya masalah ternyata. Gawendeng, gendeng, gendeng, ya opo iki (gila, gila, gila, ya apa ini)," kata Armuji di rumah dinasnya di Jalan Wali Kota Mustajab, Selasa (27/5/2025).

Menurut Armuji, Diana membangun rumah di Batu dan melakukan aktivitas konstruksi pada malam hari. Hal itu mengganggu ketenangan warga sekitar, hingga tetangganya menegur.

Ketika ditegur, bukannya sadar diri, Diana malah melaporkan tetangganya yang menegur ke kantor polisi.

"Di Batu dia punya masalah. Jadi di Batu dia bangun rumah, dikerjakan malam hari, ditegur tonggone, tonggone malah dilaporno polisi (ditegur tetangganya, malah dilaporkan polisi). Nggak gawendeng a? Gendeng, gendeng (nggak gila ta? gila, gila)," ceritanya.

Meski begitu, Armuji menyebut kasus yang dialami Diana saat ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua orang. Tepatnya agar tidak berbuat arogan kepada orang lain.

"Tapi itu sebagai pembelajaran bagi orang-orang seperti Diana dan lain-lain, jangan arogan seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi serta temuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.

Atas tindakannya itu Diana dijerat Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannnya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.


(auh/hil)


Hide Ads