Dalam pertemuan tersebut, Elok mengatakan pihaknya sudah menyerahkan 108 ijazah kepada pihak kepolisian. Namun selain ijazah, Jan Hwa Diana ternyata juga menahan sejumlah dokumen penting milik karyawan maupun eks karyawan seperti KTP, SKCK, SIM, Kartu Keluarga, bahkan buku nikah.
"Kemarin sudah menyerahkan (dokumen karyawan) ke Polda Jatim, tetapi Polda Jatim tidak berkenan menerima karena tidak ada kaitannya dengan perkara. Karena Cak Ji cacaknya orang Surabaya, saya ke sini minta arahan dan petunjuk dokumen ini akan kami kemanakan?" Kata Elok, Selasa (27/5/2025).
![]() |
Ada sebanyak 38 dokumen mayoritas milik eks karyawan yang dibawa Elok. Dokumen itu terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, SKCK, surat keterangan pengganti terkait perekaman e-KTP yang dikeluarkan dari sejumlah kabupaten, juga SIM A, SIM C, dan buku nikah.
Elok menegaskan, saat ini ijazah milik karyawan yang ditahan Diana sebagai Bos Sentoso Seal sudah diserahkan ke Polda Jatim. Sementara dokumen lain yang masih dibawa Elok bisa diambil di kantornya.
"Untuk mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantor saya di Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman No 66-68, atau menghubungi saya," jelasnya.
Berkaitan dengan dokumen-dokumen tersebut, Wawali Armuji menyarankan Elok agar menyerahkannya ke Polda Jatim. Karena kasus penahanan ijazah saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda, jangan ke saya, karena kami sudah tidak punya suatu kewenangan dan kami menghormati suatu instansi di mana mereka sudah berproses di sana," kata Armuji.
(dpe/hil)