Jan Hwa Diana Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah-BPKB Motor

Jan Hwa Diana Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah-BPKB Motor

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 27 Mei 2025 15:30 WIB
Jan Hwa Diana
Jan Hwa Diana (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Polemik penahanan dokumen pribadi eks karyawan oleh bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terus berlanjut. Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja mengungkapkan bahwa dokumen yang ditahan Diana tidak hanya berupa ijazah, KTP, KK, atau buku nikah. Ada juga dokumen berharga lainnya seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.

Elok mengatakan, terdapat tiga sertifikat berharga yang ditahan Diana, salah satunya sertifikat rumah. Penahanan itu dilakukan karena pemilik sertifikat mempunyai utang terhadap Diana atau Sentoso Seal.

"Untuk BPKB dan sertifikat rumah itu kan karena saya lihat di situ ada perjanjian utang piutang. Dan nanti itu kita tanyakan dulu ke Bu Diana," kata Elok di rumah dinas Wawali Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab Surabaya, Selasa (27/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elok menyebut, terdapat tiga dokumen berharga yang ditahan Diana. Yakni satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor.

Untuk sertifikat rumah yang ditahan, informasi yang didapat Elok merupakan milik saudara Diana. Namun belum diketahui pasti apakah saudaranya bekerja di Sentoso Seal atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Kalau dua BPKB motor tersebut, kami masih belum mendapatkan konfirmasi dari Bu Diana, apakah itu (milik) eks karyawan, saudara atau apa. Cuma memang ada perjanjian hutang piutangnya," jelasnya.

Motivasi Diana melakukan penahanan sejumlah dokumen milik eks karyawan karena ketidakpastian karyawan saat bekerja. Di mana ada yang tiba-tiba berhenti tanpa menyerahkan surat pengunduran diri dan membuatnya sulit mengembalikan hingga barang perusahaan dicuri.

"Bu Diana ini khawatir kalau ada yang melakukan tindakan pencurian, pengerusakan barang di lokasi tempat usaha beliau. Maka beliau menahan dokumen kependudukan itu hanya sebagai jaminan bahwa nantinya kalau mereka keluar tidak ada barang yang dicuri, tidak melakukan pengerusakan di tempat area beliau. Intinya sebagai tindakan preventif untuk beliau," pungkasnya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi serta temuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.

Atas tindakannya itu Diana dijerat Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannnya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads