Nasib bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana kini sudah di balik jeruji besi. Kebohongan tak menahan ijazah eks karyawan sudah terkuak dan dia harus menerima kenyataan atas kesalahannya.
Dulu Diana dikenal angkuh karena keyakinannya tak menahan ijazah karyawan. Namun setelah polisi menggeledah rumahnya dan dia sendiri menyerahkan ijazah karyawan, Diana pun hanya pasrah dikerek ke Polda Jatim.
Kini, Diana berharap maaf kepada eks karyawannya. Ia telah menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesalan dan permintaan maaf itu ditulis Diana di kertas dan ditandatangani pada Sabtu, 17 Mei 2025. Kuasa hukum Diana, Elok Kadja menunjukkan kepada awak media di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Berikut isi surat yang ditulis Diana.
"Dengan ini saya menyatakan, penyesalan yang mendalam, atas tindakan saya yang sengaja dan tidak saya sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian pada korban, yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim, saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah, demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat, jasmani, rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis perempuan berusia 47 tahun itu.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi serta temuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.
Atas tindakannya itu Diana dijerat Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
(auh/hil)