Andik Setiawan, Bos Pangeran Tour menghilang tanpa jejak. Dia tak pernah muncul memenuhi panggilan polisi hingga ditetapkan tersangka dan dimasukkan daftar pencari orang (DPO).
Keberadaannya hingga saat ini tak diketahui. Polisi pun masih terus memburu pria yang diduga telah melakukan penipuan umrah dengan salah satu korbannya Anggota DPR RI.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, Andik tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan travel umrah dan haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan 2 kali, sprint (surat perintah jemput paksa), dicari ke lokasi tidak ada, sampai gelar perkara," ujar Aris saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (27/5/2025).
Sebelumnya, Aris memastikan bahwa Andik Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umrah oleh Pangeran Tour. Setelah itu, namanya dimasukkan DPO alias buron.
"Kalau sudah DPO otomatis sudah tersangka. Saya harus buka-buka lagi soal kapan penetapannya itu, sudah agak lama. Yang jelas sudah DPO," kata Aris.
Dia juga memastikan bahwa Polrestabes Surabaya telah melabelkan DPO terhadap Andik Setiawan. Namun dia mengaku lupa sejak kapan detail nama Andik masuk ke daftar buron Polrestabes Surabaya.
"Sudah terbit DPO. Per tanggal berapa lupa, tapi sudah terbit DPO setelah itu (penetapan tersangka)," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan umrah Pangeran Tour, perusahaan tur dan travel haji milik Andik Setiawan itu telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 19 Juni 2024.
Dugaan penipuan umrah Pangeran Tour ini mencuat setelah Anggota DPR RI Mufti Anam yang saat ini tergabung di Komisi VI mengaku menjadi korban penipuan diduga oleh Andi Setiawan itu.
Pangeran Tour sendiri telah terbukti tidak memiliki izin. Ini terlihat dari tidak terdaftarnya perusahaan travel umrah dan haji itu di situs resmi https://simpu.kemenag.go.id/.
Tahun lalu, detikJatim telah mengonfirmasi kepada Plt Ketua Amphuri Jatim saat itu, M Sufyan Arif. Dibenarkan bahwa travel umrah milik Andik Setiawan itu tidak berizin.
"Travel tersebut juga belum punya izin," kata Sufyan saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa 9 April 2024.
Dia mengaku kecewa karena seharusnya pemerintah bisa menindak pengusaha tour and travel yang tak berizin. Supaya masyarakat atau konsumen tidak menjadi korban.
"Harusnya hal-hal seperti ini bisa ditertibkan dan ditindak oleh Kemenag," ujarnya.
(dpe/hil)